Kota

Koperasi Merah Putih Pertama Terbentuk, Wali Kota Harap Ada 50 di Kota Ambon

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Republik Indonesia menetapkan Koperasi di Negeri Batumerah menjadi Koperasi Merah Putih.

Ini adalah Koperasi Merah Putih pertama yang terbentuk di Kota Ambon.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum RI Provinsi Maluku, Saiful Sahri menyerahkan SK kepada Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Batumerah, Ali Hatala, disaksikan Camat Sirimau, Aulia Waliulu, dan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di sela-sela Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117, Selasa (20/5/25) di Halaman Balai Kota.

Wali Kota mengatakan Pemkot Ambon serius untuk mewujudkan kebijakan pemerintah pusat membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

“Pemerintah Negeri Batumerah telah berhasil untuk menetapkan satu badan hukum Koperasi Merah Putih di negerinya. Jadi lewat SK Menteri Hukum Republik Indonesia, satu koperasi merah putih sudah dibentuk di Kota Ambon,” ujarnya usai Upacara Harkitnas.

Ia berharap apa yang dilakukan Negeri Batumerah dapat diikuti oleh Desa/Negeri/Kelurahan yang ada di Kota Ambon.

“Kita ingin supaya paling tidak 50 Koperasi Merah Putih di Kota Ambon bisa dibentuk dalam waktu dekat ini,” tandas Wali Kota.

Di tempat yang sama, Kakanwil Kementerian Hukum RI, Saiful Sahri menjelaskan pihaknya terus bergerak bersama 63 Notaris di seluruh Maluku untuk pembuatan akta pendirian Koperasi Merah Putih, kecuali di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan.

“Di Maluku sudah ada dua Koperasi Merah Putih yakni yang pertama di Kabupaten Maluku Tenggara dan yang kedua di Kota Ambon,” ungkapnya.

Ia berharap jumlah Koperasi Merah Putih akan terus bertambah, melalui musyawarah desa, pembuatan akta, dan pengesahan dari Kementerian Hukum secara online.

“Sistem administrasi hukum umum di Kementerian Hukum memungkinkan SK dapat terbuat dalam jangka waktu 10 menit, sejak data diinput, dan layanan ini selalu Online 24 jam dari Pusat,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola secara bersama-sama.

Program ini, yang diluncurkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. (ZI-21)