Ragam

15 Jabatan di Pemprov Maluku Jadi Rebutan

ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak 15 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku menjadi rebutan.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur, H. Abdullah Vanath mulai melakukan bersih-bersih dan menata birokrasi. Seleksi terhadap 15 JTP Pratama dibuka untuk proses seleksi.

“Pengumuman pendaftaran 16-30 Mei 2025,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Maluku, Halimah Soamole, Jumat (16/5/2025)

Soamole mengungkapkan, ada 15 jabatan yang akan dilakukan seleksi yaitu:  Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan (II.a); Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku (II.a); Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku (II.a); Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (II.a); Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku (II.a); Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku (II.a).

Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku (II.a); Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (II.a); Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku (II.a); . Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (II.a); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku (II.a); Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Maluku (II.b); Kepala Biro Hukum Setda Maluku (II.b); Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Maluku (II.b) serta Direktur RSUD dr. M. Haulussy Provinsi Muku (II.b).

Berikut agenda dan tahapannya yaitu Pengumuman pendaftaran, 16 – 30 Mei; Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran, 16-30 Mei; Seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak Jabatan, Integritas dan Moralitas, 16-30 Mei; Pengumuman hasil seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak Jabatan, Integritas dan Moralitas, 02 Juni; Tes Kesehatan, 3 Juni; Seleksi kompetensi manajerial dan seleksi Kompetensi Sosial Kultural, 4-5 Juni; Pengumuman hasil seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kulturan, 10 Juni; Seleksi kompetensi teknis dan wawancara akhir 11-12 Juni; Pengumuman Hasil Akhir Seleksi, 13 Juni 2025.

Soamole menjelaskan seleksi JTP Pratama ini berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Menpan-RB RI No 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. (ZI-21)