
Komisi I DPRD SBB Usulkan Perampingan Sejumlah Dinas
ZonaInfo.id, SBB – Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengusulkan perampingan sejumlah dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten setempat.
Usulan disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama Sekda Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun dan staf, Senin (5/5/2025) di gedung DPRD Kabupaten setempat.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, R. Fredy Pentury. Hadir sejumlah anggota Komisi I.
Saat membuka rapat Pentury menjelaskan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya pasal 146 menyatakan belanja pegawai itu 30% dan belanja publik dan pembangunan 40%. Tetapi realitasnya, dari total APBD Rp 1,6 triliun hampir 50% diperuntukkan bagi belanja pegawai.
“Itu artinya postur APBD kita itu sudah sangat tidak sehat dan tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” tandasnya.
Pentury menjelaskan lagi, berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, asas penyusunan perangkat daerah itu salah satunya poinnya adalah efisiensi. Indikator yang dipakai dalam PP ini adalah luas wilayah, jumlah penduduk dan APBD.
“Tapi APBD kita itu sudah sangat tidak sehat karena hampir 50% diperuntukan untuk belanja pegawai. Karena itu Komisi I berkepentingan melaksanakan RDP dengan Pak Sekda dalam rangka untuk merevisi Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah,” ujarnya.
Pentury melanjutkan, pasal 5 Perda UU Nomor 4 tahun 2016 ini juga asasnya adalah efisiensi. Ini sangat relevan dengan Inpres Nomor 1 tahun 2024.
“Mungkin itu substansi yang ingin saya sampaikan dan silakan Pak Sekda dan Sekretariat memberikan penjelasan bagi Komisi I untuk nanti kami ada dalam kesimpulan untuk nantinya disampaikan juga kepada Pak Bupati,” ungkapnya.
Merespons hal ini, Sekda Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun mengatakan pihaknya menyambut baik usulan Komisi I untuk merevisi Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, dan dengan langkah-langkah yang akan diambil bisa menyehatkan kembali APBD.
“Pasti kita harus melihat lagi bagaimana analisa beban kerja yang harus dilakukan oleh Sekretariat Daerah khususnya bagian organisasi,” ujarnya.
Menurutnya, analisa beban kerja sangat penting sehingga bisa dilihat apa tugas dan fungsi perangkat daerah. Kemudian apakah perangkat daerah sudah bisa melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kondisi di masing-masing OPD.
“Jumlah pegawai, kemudian anggaran yang diberikan, sehingga minimal dia sudah bisa melaksanakan tupoksinya secara baik dan benar atau belum. Ini yang nanti dianalisa. Tapi pada prinsipnya kami sangat mendukung, pemikiran seperti itu. Tentu setelah ini ada perkembangan yang akan disampaikan, kami mencatat, kami akan melaporkan ke kepala daerah untuk ditindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah, sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku,” ujar Tuasuun.
Usai Sekda memberikan penjelasan, Pentury juga menyampaikan konsep Komisi I tentang perampingan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dinas Infokom kami usulkan untuk bergabung dengan Dinas Perhubungan, Litbang dia melekat pada Bappeda. Pemuda Olahraga gabung dengan Dinas Pendidikan. Ketahanan Pangan ke Dinas Pertanian, Kebudayaan ke Dinas Pariwisata, Perumahan Pemukiman Rakyat gabung dengan Dinas PU, Koperasi ke Disperindag,” jelasnya.
Pentury menegaskan kalau perampingan tidak dilaksanakan maka akan terjadi pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 pasal 148.
Merespons usulan Komisi I, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten SBB, Ahmad Syarif Helut mengatakan pihaknya akan mempersiapkan analisa jabatan dan beban kerja.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten SBB, Dani Soukota juga menyampaikan pihaknya akan mempersiapkan draf usulan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 dengan berkonsultasi ke Kanwil Hukum Maluku, dengan mempertimbangkan 46 indikator. (ZI-21)