ZonaInfo.id, Namlea – Ketua Tim AMANAH, Hayrudin Kalidupa sudah dua kali tidak menghadiri undangan Bawaslu Kabupaten Buru.
Kehadiran Hayrudin Kalidupa dibutuhkan untuk memberi keterangan terkait laporannya terhadap Ketua KPPS TPS 2 Debowae yang diduga tidak netral saat berlangsung PSU di TPS tersebut pada 5 April lalu.
Kordiv. Penanganan pelanggran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa kepada awak media, Sabtu (19/4/2025) menjelaskan, pihaknya membutuhkan keterangan langsung dari pelapor Hayrudin, terlapor Walid Aziz dan dua orang saksi.
Permintaan untuk hadir memberi keterangan dalam rangka klarifikasi itu seharusnya berlangsung pada hari Selasa lalu (15/4/2025), namun hanya terlapor dan satu saksi yang datang.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buru di hari yang sama melayangkan surat undangan kedua kepada Hayrudin dan seorang saksi yang tak hadir tadi untuk datang di hari Rabu (16/4/2025). Namun ditunggu kehadiran keduanya di hari Rabu, ternyata mereka juga tidak datang.
Mengingat waktu penanganan harus diputuskan, dengan hanya bermodal keterangan satu saksi dan terlapor, Bawaslu tidak dapat menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran.
“Laporan dugaan tidak netral tidak terbukti. Sekali lagi laporannya tidak terbukti,” tegas Epsus.
Menjelaskan lebih jauh atas satu laporan yang masuk tanggal 14 April lalu, Epsus katakan, setelah dilakukan kajian awal, laporan itu tidak penuhi syarat materil karena tidak mengandung dugaan pelanggaran. “Sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi, ” jelas Epsus.
Sebagaimana yang pernah diberitakan sebelumnya, Sentra Gakumdu Kabupaten Buru menyimpulkan, enam laporan Ketua Tim AMANAH, Hayrudin Kalidupa ternyata tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan saat berlangsung PSU di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata.
Hal itu disampaikan Kordiv. Penanganan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa kepada awak media, Selasa malam (15/4/2025).
“Dari fakta, ternyata enam laporan itu tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Sekali lagi, keenam laporan itu tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tandas Epsus.
Kemudian dua laporan lainnya yang masuk tanggal 11 April lalu perihal dugaan pelanggaran, satu laporan tidak penuhi syarat materil, sebab dalam peristiwa yang dilaporkan tidak mengandung dugaan pelanggaran. Sedangkan satu laporan lainnya soal dugaan tidak netralnya KPPS saat ini Bawaslu sedang melakukan klarifikasi.
Epsus juga mengungkapkan, kalau pada Senin lalu tanggal 14 April ada satu laporan lagi yang baru masuk dan masih dalam kajian awal apakah memenuhi syarat formil dan materil. (ZI-18)