
Tingkatkan Pelayanan Hukum, Bupati Malteng dan Kepala Kanwil Hukum Maluku Tanda Tangani Nota Kesepahaman
ZonaInfo.id, Malteng – Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri menandatangani Nota Kesepahaman.
Penandatanganan berlangsung, Kamis, (13/3/2025), di lantai 3 Kantor Bupati Malteng.
Nota Kesepahaman terkait penyuluhan hukum bagi kepala Desa/Lurah dan Kepala Negeri di Maluku Tengah.
Turut hadir, Sekda Rakib Sahubawa, para Asisten, Staf Ahli serta sejumlah pimpinan OPD Lingkup Pemda Malteng.
Bupati mengatakan Nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Malteng.
“Dengan adanya kerja sama ini, kita akan lebih siap dalam memberikan pelayanan administrasi hukum, seperti layanan fidusia, kewarganegaraan, kenotariatan, penyidik pegawai negeri sipil, partai politik, apostille atau legalisasi dokumen negara, dan berbagai layanan hukum lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan kerja sama ini juga bertujuan untuk mempersiapkan sistem pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, baik komunal maupun personal, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum terkait kekayaan intelektual di daerah. Ini adalah langkah penting dalam melindungi karya-karya masyarakat Maluku Tengah agar memiliki nilai hukum dan manfaat ekonomi yang lebih besar.
“Melalui kesepahaman ini, kita juga akan memperkuat pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tandas Bupati.
Bupati juga mengapresiasi program peningkatan literasi hukum, penyuluhan hukum, bantuan hukum, serta jaringan dokumentasi hukum yang akan semakin memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum. Masyarakat yang sadar hukum adalah pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.
“Momentum di hari ini sejalan dengan semangat Maluku Tengah Bangkit. Bangkit dalam memperkuat supremasi hukum, bangkit dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya, serta bangkit dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (ZI-21)