Lintas Daerah

Skandal Proyek Instalasi Farmasi Dinkes Buru, CV Alfatih Putra Mandiri Rugikan Negara

ZonaInfo.id, Namlea – Perusahaan jasa konstruksi CV Alfatih Putra Mandiri terlibat skandal proyek Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2023 lalu yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media di Namlea, Selasa (25/2/2025) menyebutkan, kerugian itu terjadi akibat perusahaan yang beralamat di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan itu mengerjakan fisik proyek instalasi farmasi tidak sesuai kontrak dan RAB yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 103 juta lebih.

CV Alfatih Mandiri juga tidak membayar pinalti denda keterlambatan proyek sebesar Rp. 62 juta lebih.

Dari dokumen terpercaya yang dikantongi media ini terungkap, kalau Dinas Kesehatan Kabupaten Buru pernah melakukan perikatan dengan CV Alfatih Mandiri berdasarkan Surat Perjanjian (Komrak) Nomor: 800.06/KONTRAK-INSTALASIFARMASI/DINKES-KB/VII/2023, tanggal 18 Juli 2023 dengan nilai Rp2.076.112.800.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 150 hari kalender yaitu sejak 18 Juli s/d 15 Desember 2023.

Namun sesuai hasil pemeriksaan fisik proyek oleh BPK RI, tanggal 23 Februari tahun 2024 lalu yang dilanjutkan dengan pembahasa  hasil pengujian fisik tanggal 26 Februari 2024 lalu, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaaan sebesar Rp. 103 juta lebih.

Dalam dokumen ini terinci item pekerjaan apa saja yang tidak dikerjakan oleh CV Alfatih Mandiri, mulai dari pembangunan gudang barak, hingga pembersihan akhir.

Direktur Alfatih Mandiri, Abdul Rauf Fatsey yang berhasil dihubungi lewat whatsapp mengakui, kalau perusahannya yang mengerjakan proyek Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2023 lalu.

Namun Rauf Fatsey berusaha mencuci tangan dengan beralasan  tidak terlibat dalam skandal proyek tersebut lalu menumpahkan semua kesalahan para rekannya yang dipanggil dengan nama Aji Mukaddar.

Rauf mengakui, kalau seluruh dana proyek sebesar Rp. 2 miliar lebih itu ditransfer masuk lewat rekening perusahan miliknya..

Setelah itu ia mencairkan dana proyek tersebut dan menyerahkan ke Aji Mukaddar.

“Kalau beta tahu ada masalah dan ada denda keterlambatan, pasti beta sudah blokir separuh dana,” ujar Rauf.

Guna menguatkan semua kesalahan itu ada di pundak Aji Mukaddar, bos Alfatih Mandiri ini beralasan, kalau PPK bernama kecil Istiqomah dan rekannya Aji Mukaddar yang lebih tahu pekerjaan tersebut.

“PPK, Istiqomah, antua deng Aji Mukaddar yang tau pekerjaan itu, karena beta dari awal sudah berikan surat kuasa direktur ke Aji Mukadar untuk melakukan pekerjaan. Jadi kalau ada masalah pekerjaan itu ada di Aji Mukaddar, ” katanya.

Untuk menguatkan ucapannya, Rauf sesumbar akan datang ke Namlea untuk memperlihatkan bukti salinan akta notaris kuasa direktur. “Nanti beta kasih tunju par abang lai,” tandasnya.

Rauf sempat mengirim nomor HP milik rekannya Aji Mukaddar. Namun dihubungi beberapa kali walau terdengar nada panggilan masuk, teleponnya tidak pernah diangkat.

Sementara itu, satu sumber terpercaya yang dihubungi terpisah menyebutkan, kalau dari awal proses tender, proyek senilai Rp. 2 miliar lebih ini sudah bermasalah.

Perusahaan ini awalnya sudah ditetapkan sebagai pemenang tender tanggal 20 Juni 2023 lalu.

Namun kemudian panitia tender hendak melakukan tender ulang setelah ketahuan bukan CV Alfatih Mandiri yang langsung mengerjakan proyek tersebut, melainkan dilakukan oleh pihak ketiga.

Karena itu, Direktur CV Alfatih Mandiri, Abdul Rauf Fatsey sempat melayangkan surat tanggal 27 Juli 2023 lalu ke banyak pihak.

Kata sumber ini, setelah campur tangan dari Kejari Buru waktu itu yang masih dijabat Hasan Pokaja, tender ulang tidak dilaksanakan dan Pokja ULP tetap memenangkan CV Alfatih Mandiri. (ZI-18)

Tinggalkan Balasan