ZonaInfo.id, Ambon – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela memastikan pemilihan mitra kerja sama perparkiran di Kota Ambon sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Semua proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku,” kata Suitela saat memberikan keterangan pers di ruang rapat Command Center Balai Kota, Senin (3/2/2025), menyikapi pemberitaan terkait mitra kerja sama parkiran yang dinilai tidak kompeten dalam penanganan perparkiran.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama perparkiran sesuai dengan Permendagri Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah. Karena itu dibentuk tim untuk melaksanakan proses dimaksud, dan berjalan dari Desember 2024 hingga Januari 2025.
Lanjutnya, terdapat delapan Perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti proses penilaian kelayakan untuk penanganan perpakiran, diantaranya; CV. Jayawijaya, CV. Las Sahapori, CV. Af Mandiri, dan CV. Urimesing Guard.
“Pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama parkir di Kota Ambon untuk Tahun 2025, bukan bersifat lelang dikarenakan pemanfaatannya bukan menggunakan APBD atau APBN sehingga ini menjadi kewenangan Pemerintah Kota sesuai Permendagri Tahun 2020,” tandas Suitela.
Sementara itu Ketua Panitia tender Perparkiran Kota Ambon, Levy Uktolseya mengatakan proses penilaian dilakukan secara terbuka. Masing-masing Perusahaan yang mendaftar saling mengetahui potensi maupun kelemahannya.
“Terkait semua adminsitrasi yang wajib dipenuhi oleh semua perusahaan kami pastikan bahwa tidak ada kriteria yang dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, juga semua dokumen perusahaan terverikasi dan terklarifikasi kebenarannya,” tandasnya. (ZI-21)