
Warga Talaga Piru Tolak Aktivitas Tambang Nikel, DPRD SBB Akan Panggil Dua Perusahaan
ZonaInfo.id, Piru – DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akan memanggil PT. Manusela Prima Mining dan PT. Trijaya Delapan-Delapan Mineral menyusul penolakan masyarakat Dusun Talaga Piru, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat.
Sikap penolakan warga Dusun Talaga terhadap dua Perusahaan tambang Nikel ini beraktivitas di Gunung Tinggi sudak sampai di tangan DPRD.
DPRD akan mengagendakan rapat dengar pendapat Komisi I dengan PT. Manusela Prima Mining dan PT. Trijaya Delapan-Delapan Mineral.
Dalam surat penolakan yang dilayangkan Kepala Dusun Talaga disertai berita acara pertemuan masyarakat Dusun Talaga menyampaikan tiga tuntutan yaitu:
- Menghentikan segala aktivitas pertambangan di Gunung Tinggi dan mengosongkan wilayah tersebut sebab persoalan pelepasan hak seluas 4,389 hektar yang tertera di surat izin usaha pertambangan (SIUP) belum diselesaikan dengan masyarakat Dusun Talaga.
- PT. Manusela Prima Mining dan PT. Trihaya Delapan-Delapan Mineral belum melakukan musyawarah ataupun sosialisasi terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) kepada masyarakat.
- Apabila pemberitahuan ini tidak diindahkan, maka dengan sangat menyesal kami masyarakat Dusun Talaga akan mengambil tindakan tegas.
“Surat tersebut telah sampai di DPRD dan mendapat tanggapan serius dari Ketua DPRD Kabupaten SBB,” ujar Wakil Ketua I DPRD SBB, Arifin Gresya Poland, tadi siang.
“Kita sedang melihat agenda yang pas untuk ada dalam rapat dengar pendapar sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Masyarakat Dusun Talaga,” sambungnya.
Kepala Dusun Talaga, La Mino yang dikonfirmasi terkait surat penolakan warga Dusun Talaga tertanggal 10 Januari 2025 tersebut, mengakui dirinya yang menandatangani surat tersebut dengan tembusan ke beberapa instansi terkait, termasuk DPRD SBB.
“Saya sendiri yang menandatangani surat tersebut, dan apabila surat penolakan ini tidak ditanggapi maka kami akan melakukan aksi penolakan dan tindakan tegas jika kedua perusahaan ini masih saja beraktivitas,” tandas Mino.
Mino mengungkapkan kekecewaan masyarakat Dusun Talaga yang merasa dibohongi oleh Jacobus F. Puttileihalat (Bob).
Ia menjelaskan beberapa tahun lalu lahan masyarakat digusur oleh PT. Manusela Prima Mining, diantaranya Dusun Jambu Mete dan Dusun Kayu Jati. Saat diminta pertanggungjawaban, Bob Puttileihalat melakukan ganti rugi tanaman yang rusak.
Ia menyampaikan, kalau perusahaan sudah beroperasi baru dibicarakan masalah ganti rugi tanah. Itupun bayaran ganti rugi bervariasi.
“Ada masyarakat yang tidak dibayar sama sekali, namun sekarang tiba-tiba Pak Bob masuk lagi ke area tambang di Gunung Tinggi sambil memboncengi PT. Trijaya Delapan-Delapan Mineral untuk beroperasi dengan dasar hak kepemilikan Pak Bob dan kawan-kawan. Ini adalah sebuah penipuan serta manipulasi yang dilakukan oleh Pak Bob dan kronik-kroninya terhadap kami masyarakat Dusun Talaga,” tandas Mino.
Mino mengatakan masyarakat Dusun Talaga memiliki bukti hak kepemilikan dari Pemerintah Desa sejak SBB masih menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
“Sudah kami kumpulkan semua dari tangan masyarakat serta bukti pengakuan dari masyarakat yang Surat Keterangan Tanahnya (SKT) yang telah diambil oleh Pak Bob dengan tangan kekuasaannya sebagai Bupati SBB pada saat itu,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penolakan. Mereka tidak menerima cara kerja yang membodohi Masyarakat.
“Dalam waktu dekat ini kami akan datangi DPRD SBB untuk mempertanyakan terkait keberadaan PT. Trijaya Delapa-Delapan Mineral di Kabuppaten Seram Bagian Barat serta semua legalitasnya termasuk IUP dan Amdal yang dimilikinya,” tandas Mino. (ZI-14)