ZonaInfo.id, Namlea – Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan ini diambil setelah Gakkumdu melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilu Walid Aziz. Ia diduga mencoblos dua kali saat Pilkada 27 November lalu.
Bawaslu menyatakan Walid Aziz tidak terbukti mencoblos di TPS 21 Namlea, yang tertuang dalam dua buah surat resmi Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib, tanggal 17 Desember 2024 menanggapi dua laporan kuasa hukum Paslon MANDAT, Harkuna Litiloly.
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Buru itu telah diantar kepada pihak pelapor, pada Selasa malam dan ditempel di papan pengumuman Kantor Bawaslu setempat dan dilanjutkan dengan keterangan pers kepada para wartawan.
“Tidak ditemukan adanya tindak pidana pemilu oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis di TPS 21 Namlea,” jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Taufik Fanolong di Kantor Bawaslu Jalan Pelabuhan Namlea, pada Selasa malam (17/12/2024).
Dari berbagai kesaksian saat Gakkumdu melakukan klarifikasi, Walid hanya terbukti mencoblos di TPS 19 Namlea dan tidak ada yang melihat dia mencoblos di TPS 21 Namlea.
Selain itu, tidak ada juga satupun dokumen yang membuktikan Walid Azis coblos di TPS 21.
“Kemudian dari hasil klarifikasi, hanya ada dugaan pelanggaran Kode Etik, dimana Ketua KPU Buru telah mengeluarkan pernyataan yang membuat polemik di publik dan masyarakat,” jelas Taufik.
Lanjut Taufik, pernyataan yang disampaikan Ketua KPU tidak berdasarkan pada unsur kejujuran dan profesional sebagai penyelengara pemilu.
“Olehnya itu, ada dugaan pelanggaran Kode Etik, maka Bawaslu Kabupaten Buru merekomendasikan pelanggaran Ketua KPU Buru ke DKPP,” tandas Taufik. (ZI-18)