ZonaInfo.id, Namlea – Sekelompok warga yang menamakan diri mereka Gerakan Revolusi Jalanan melakukan demo mendesak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Ketua KPU Buru, Walid Aziz sebagai tersangka.
Aksi dilakukan di Simpanglima Namlea dan Kantor Bawaslu Kabupaten Buru, Selasa siang (17/12/2024), yang dipimpin Marwan Masbait.
Walid Aziz diduga mencoblos di TPS 19 dan TPS 21 Namlea, pada 27 November lalu. Kasus ini sementara ditangani Gakkumdu.
“Bawaslu dan Gakumdu harus profesional dalam menangani kasus pidana oleh Ketua KPU Buru, Walid Aziz yang mencoblos di TPS 19 dan TPS 21 Namlea, ” tandas salah satu orator.
Saat berdemo di depan Kantor Bawaslu, tidak ada satupun komisioner yang terlihat menemui para pendemo.
Mereka hanya berorasi sebentar saja dan berniat menuju ke Kantor Gakkumdu yang letaknya tidak jauh dari Kantor Bawaslu. Namun mereka mengurungkan niat setelah tahu tidak ada satupun polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ada di sana.
Wartawan media ini melaporkan, dengan menggunakan satu unit kendaraan pick up dan pengeras suara, Marwan dan kawan-kawan turun ke jalan mempersoalkan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Buru.
Ada empat pemuda yang terlihat berorasi silih berganti saat berdemo di Simpanglima dan depan Kantor Bawaslu.
Mereka menduga kuat ada indikasi kecurangan dalam Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Buru.
Ketua KPU Kabupaten Buru melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali, yakni di TPS 19 sesuai keterangan Ketua KPPS dan di TPS 21 berdasarkan pengakuan Walid Aziz dalam rapat pleno KPU.
“Olehnya itu kami meminta kepada Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Buru agar serius dalam menangani permasalahan ini, karena sangat mencederai pesta demokrasi di Kabupaten Buru,” tegas Marwan.
Dalam aksi yang berlangsung damai itu, mereka meminta agar Bawaslu Kabupaten Buru bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami meminta agar Bawaslu, bekerja profesional, jujur dan transparan,” tandas salah satu orator. (ZI-18)