ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak lima (5) OPD dan dua (2) Puskesmas menerima penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Kelima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua Puskesmas tersebut yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas Rijali, dan Puskesmas Nania.
Pengharaan diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet, kepada Penjabat Wali Kota, Dominggus N. Kaya, di Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota, saat apel pagi, Senin, (16/12/2024).
Kaya mengatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja keras OPD-OPD yang selama ini didorong untuk menyelenggarakan Standart Pelayanan Minimal (SPM), dari enam hal wajib lainnya.
Kaya memberi apresiasi atas apa yang dicapai. Namun ia menekankan, kalau ini merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan, dan menjadi perhatian OPD lainnya untuk melakukan hal yang sama.
“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada kelima OPD dan dua Puskesmas tersebut yang telah memberikan penghargaan bagi Pemerintah Kota. Ini sudah seharusnya dilakukan, karena kita adalah pelayanan masyarakat, dan ini merupakan tanggung jawab kita,” tandasnya.
Ia meminta seluruh OPD di lingkup Pemkot Ambon untuk melaksanakan tugas masing-masing dengan baik, sebab penghagaan merupakan bonus dari apa yang dikerjakan dengan ketulusan hati.
“Ini juga menjadi motivasi untuk OPD lain pada waktunya menjadi penilaian pada Ombudsman. Kami berharap memiliki kinerja yang baik untuk melayani masyarakat, karena sejatinya kita melakukan pelayanan publik sebagai tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing,” tandas Kaya. (ZI-21)