ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak 3 unit mobil dinas dan 4 unit kendaraan roda dua masih dikuasai oleh mantan Gubernur, Murad Ismail dan sampai sekarang belum dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan kendaraan tersebut masih dalam kondisi layak pakai dan seharusnya telah dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk digunakan oleh Gubernur terpilih untuk pelayanan publik di Maluku.
Keengganan Murad Ismail untuk mengembalikan aset Daerah ini dianggap sebagai pelanggaran aturan administrasi dan lebih jauh lagi, sebagai bentuk kurangnya keteladanan dari seorang mantan pemimpin.
“Ini bukan hanya soal dua mobil dinas, ini tentang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam Pemerintahan. Jika seorang mantan Gubernur saja tidak patuh pada aturan, bagaimana kita dapat mengharapkan pejabat lain untuk taat?,” tandas Watubun di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (13/12/2024).
Ketidakpatuhan Murad Ismail terhadap aturan ini juga memicu kekhawatiran akan potensi kerugian keuangan daerah yang lebih besar.
Olehnya itu, penting dilakukan audit independen terhadap seluruh aset Daerah untuk memastikan tidak ada penyimpangan lain yang terjadi selama masa kepemimpinan Murad Ismail.
Kurangnya transparansi dalam pengelolaan aset Daerah telah menciptakan celah bagi potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami menduga ini hanyalah puncak gunung es, Audit menyeluruh sangat penting untuk memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak ada penyelewengan yang merugikan rakyat Maluku,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan Maluku ini juga katakan, kejadian ini juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengawasan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam konteks reformasi birokrasi dan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam Pemerintahan Indonesia.
Publik menantikan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Maluku dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan agar aset negara dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kejelasan dan keadilan dalam kasus ini akan menjadi tolak ukur komitmen Pemerintah dalam menegakkan prinsip good governance,” tandas Watubun.
Untuk diketahui kendaraan yang belum dikembalikan itu yaitu 2 unit mobil dinas merek Fortuner nomor polisi DE 1347 LM, DE 1285 LM dan 1 unit mobil Inova DE 1575 AM dan 4 unit motor honda CRF Rally 250 cc DE 4435 LM, DE 4436 LM, DE 4437 LM, DE 4438 LM. (ZI-21)