Kota

Penjabat Wali Kota dan Kajari Ambon Teken PKS

ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Wali Kota, Dominggus N. Kaya dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelamatan dan Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Kota.

Penandatanganan dilakukan, Senin (28/10/2024), di Ruang Rapat Vlissingen Balai Kota, dan turut disaksikan Penjabat Sekkot, Robby Sapulette bersama para pimpinan OPD.

Kaya dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kota mengharapkan kontribusi Kejaksaan Negeri Ambon guna percepatan penyelesaian masalah aset yang menjadi hal penting dalam membangun Kota Ambon.

“Ini cara kita untuk menata dan memberi penyelesaiaan atas berbagai masalah yang belum terselesaikan saat ini dan mungkin juga nanti, yang penting niat dan komitmen kita, terutama soal administrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, upaya Pemerintah Kota melakukan penataan dan pengelolaan barang milik daerah telah diatur dalam Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan implementasi pembentukan Tim Ganti Rugi Lahan Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemkot, Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kota Ambon, dan Tim Penertiban Barang Milik Daerah Pemkot Ambon.

“Penataan dan pengelolaan barang milik daerah ini melibatkan instansi terkait yakni Badan Pertanahan Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri, sehingga mempermudah kami dalam proses administrasi maupun perlindungan hukum secara bekelanjutan,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kajari Ambon, Adhryansah, menyampaikan jika dicermati hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kota ini masih dalam predikat disclaimer. Salah satu penyebabnya terkait dengan penataan dan pengelolaan aset.

“Jadi mari kita berpikir bersama bagaimana kita mencari jalan keluar dan solusi supaya situasi (disclaimer) ini dapat benar-benar kita selesaikan dengan tuntas,” ujarnya.

Adhryansah mengatakan, dengan adanya PKS ini maka pihaknya akan berusaha untuk membantu Pemerintah Kota dalam penyelamatan dan pemanfaatan aset, dimulai dengan proses tata kelola administrasi yang baik, aspek teknis, kemudian aspek yuridis.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Wali Kota atas kepercayaan yang diberikan hingga sama-sama dapat melaksanakan kewajiban, juga dalam esensi sebagai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” tandasnya. (ZI-21)