
Penjabat Wali Kota Ambon Laksanakan Tiga Agenda Penting Hari Ini
ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Wali Kota, Dominggus N. Kaya melaksanakan tiga agenda penting saat memimpin apel rutin ASN, Senin (14/10/2024) di halaman parkir belakang Balai Kota.
Ketiga agenda tersebut yaitu menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Perumdam Tirta Yapono dan PT. Pelindo Regional IV.
Dua, menyerahkan adendum sebagai dokumen pelengkap ganti rugi yang diberikan Pemkot Ambon kepada 3 (tiga) Kepala Keluarga (KK) yang lahannya dipakai sebagai akses jalan menuju pantai Wainitu, Kecamatan Nusaniwe.
Tiga, menerima Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Balai Kesehatan Mata Ambon-Vlissingen.
Kaya menjelaskan MoU antara Perumdam Tirta Yapono dan PT. Pelindo Regional IV bertujuan untuk terpenuhinya pendistribusian air bersih terhadap kebutuhan di Pelabuhan Ambon, menjaga keterjangkauan, memastikan ketersediaan, serta menjamin kelancaran pendistribusiannya.
Dari Pelindo Regional IV Ambon hadir, General Manager (GM) Mohammad Akira Fauzi.
“Terima kasih banyak untuk apresiasi kami, kesediaan menggunakan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Yapono sebagai sumber air,” ujar Kaya.
Selanjutnya soal addendum sebagai dokumen pelengkap ganti rugi kepada KK yang lahannya dipakai sebagai akses jalan menuju pantai Wainitu, Kaya mengatakan penyerahan addendum agar lahan tersebut dapat diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembuatan sertifikat.
“Lantaran BPN menolak untuk membuat sertifikat lantaran lahan tersebut bersifat, yang menurut ketentuan objek tersebut kurang jelas, oleh sebab itu hari ini Pemerintah Kota memberikan addendum untuk meluruskan permasalahan,” jelasnya.
Selain itu Kaya juga menerima SILPA Balai Kesehatan Mata Ambon-Vlissingen dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy didampingi Kepala Balai Kesehatan Mata, Daniel Siegersz.
Kaya mengatakan, SILPA yang diserahkan ini sudah sesuai dengan perhitungan kelebihan antara Pendapatan yang ditetapkan dan realisasi belanja, sebab Balai Kesehatan Mata statusnya adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ia berharap ketiga agenda tersebut dapat memberi manfaat bagi semua pihak, baik Pemerintah Kota, Perumdam Tirta Yapono, PT. Pelindo, dan 3 KK yang mendapakan biaya ganti rugi terhadap pelepasan lahan mereka. (ZI-21)