
Watubun Kritik Widya Yang Masih Gunakan Ajudan ASN
ZonaInfo.id, Ambon – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengkritik Widya Pratiwi Murad yang masih menggunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai ajudan pribadinya.
Widya seharusnya tak boleh lagi memakai ajudan ASN karena ia tidak lagi menyandang status istri Gubernur Maluku sejak 24 April 2024.
Watubun mengatakan seharusnya Widya legowo karena tidak lagi melekat sebagai istri seorang kepala daerah.
“Kalau sudah selesai ya tidak ada kepentingan relasi kuasa. Kalau tidak lagi menjabat maka seluruh fasilitasi harus dikembalikan karena yang bersangkutan sudah menjadi rakyat biasa,” ujar Benhur kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, sebagai mantan istri pejabat daerah, yang bersangkutan harus punya etika, harus tahu punya malu dengan penggunaan fasilitas negara. Apalagi yang berasal dari ASN Pemda Maluku, dimana ajudan berlaku sejak yang bersangkutan mengemban jabatan, kalau tidak lagi maka tidak perlu.
“Saya bicara bukan karena kepentingan Pilkada, tapi banyak tokoh masyarakat, akademisi, banyak organisasi telah menyoroti sehingga sebagai pimpinan DPRD kami merasa ini sudah harus dikembalikan, dibawah koordinasi dari Sekda untuk mengembalikan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai ASN,” tandasnya.
Sikap yang ditunjukan Widya termasuk suaminya, Murad Ismail yang belum mengembalikan kendaraan dinas berbanding terbalik dengan Melkianus Sairdekut dan Effendi Latuconsina selaku mantan Ketua DPRD Maluku. Satu hari sebelum berakhir masa jabatan, keduanya telah mengembalikan seluruh aset negara baik itu mobil maupun rumah dinas.
“Ini perilaku yang patut dicontohi dan itu juga berlaku untuk saya jika suatu saya tidak lagi menjabat pimpinan DPRD pasti kembalikan. Kalau ini kembali ke ibu Widya, apakah ibu Widya punya moral masih menggunakan ASN, kalau memang ibu Widya tidak punya moral silakan pakai saja. Itu kan kembali kepada yang bersangkutan, karena karakter seseorang akan diuji disana dan pemimpin harus menjadi tauladan kepada orang lain,” tandas Watubun.
Watubun akan berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur maupun Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, sehingga proses birokrasi dalam hal kerja ASN dijalankan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (ZI-21)