Lintas Daerah

DPRD SBB Gelar Paripurna Penetapan Calon Pemimpin Definitif

ZonaInfo.id, Piru – DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan calon pemimpin definitif periode 2024-2029, Senin (7/10/2024).

Rapat berlangsung di ruang rapat utama, Kantor DPRD SBB, Gunung Malintang, Kota Piru.

Hadir Sekda Kabupaten SBB, A. Tuasun, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 27 anggota DPRD terpilih.

Ketua Sementara DPRD SBB, Andarias Hengky Kolly, dalam arahannya saat membuka rapat menjelaskan, penetapan partai politik yang memperoleh kursi dan suara terbanyak hasil Pemilu Legislatif Tahun 2024, merujuk kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten SBB No. 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam keputusan KPU Kabupaten SBB tertanggal 2 Mei itu, diperoleh 3 (tiga) partai memperoleh kursi dan suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga sebagai berikut: 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan perolehan kursi sebanyak 5 kursi dan suara sah 15. 624 suara, yang kedua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan perolehan kursi juga sebanyak 5 kursi dan suara sah sebanyak 11.555 suara, ketiga Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan kursi sebanyak 3 kursi, sementara suara sah 11.827 suara.

Selanjutnya selaku pemimpin sementara DPRD SBB, Kolly telah menyampaikan surat kepada masing-masing pimpinan Partai Politik sebagai mana disebutkan di atas dengan surat No. 100,1.4.1.2/37 tertanggal 1 Oktober 2024 perihal Usulan Pemimpin DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Masa Jabatan 2024-2029.

Kemudian ketiga partai tersebut telah menyampaikan usulan nama anggota DPRD sebagai Calon Pemimpin Definitif DPRD Kabupaten SBB masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:

  1. Andarias Hengky Kolly, dari PDI-P sebagai Ketua

2 Arifin Podlan Grisya, dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua

  1. Abdul Rauf Latulumamina, dari PAN sebagai Wakil Ketua

Selanjutnya diusulkan peresmiannya melalui Keputusan Gubernur Maluku. (ZI-14)