Lintas Daerah

Pemkab Buru Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

ZonaInfo.id, Namlea – Pemerintah Kabupaten Buru sedang merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menyongsong pembangunan berkelanjutan Tahun 2025-2045.

Dalam rangka memantapkan revisi RTRW itu, kembali dilakukan kegiatan konsultasi publik yang dibuka Penjabat Bupati, Syarif Hidayat, ditandai dengan pemukulan tifa, bertempat di Restoran Sari Laut, di Jalan Danau Rana, Namlea, kemarin.

Forum Konsultasi Publik II penyusunan dokumen RTRW ini, diikuti sejumlah pimpinan OPD, para Asisten, tim dari ITB, tokoh masyarakat dan kalangan pers. Turut hadir perwira yang mewakili Dandim 1506/Namlea dan perwira polisi yang mewakili Kapolres Buru.

Penyusunan RTRW melibatkan Tim penyusun revisi RTRW Kabupaten Buru, dari Institut Teknologi Bandung dan Tim Pokja KLHS RTRW dari  LPPM Universitas Pattimura Ambon.

Syarif Hidayat sebelum membuka furum konsultasi mengatakan, pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai upaya menjamin keutuhan lingkungan hidup serta kualitas hidup manusia di Kabupaten Buru, maka strategi dan arah kebijakan Revisi RTRW Kabupaten Buru 2025-2045 diharapkan dapat berjalan dengan baik dan  adanya pengintegrasian terhadap isu-isu pembangunan berkelanjutan yang menjadi perhatian utama.

Ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Buru sampai dengan saat ini masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Buru Tahun 2008-2028 sebagai payung aturan tata ruang dalam kebijakan pembangunan di Kabupaten Buru.

Untuk itu, revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah Kabupaten Buru, mengingat adanya perubahan lingkungan strategis antara lain:

1). Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis berupa proyek strategis nasional terdapat di Kabupaten Buru yakni bendungan Waeapo;

2). Perubahan batas administrasi daerah berbatasan dengan Kabupaten Buru Selatan berdasarkan Permendagri 82 Tahun 2008;

3). Perubahan batas garis pantai akibat penegasan batas wilayah;

Penjabat Bupati berharap, penyusunan dokumen revisi RTRW Kabupaten Buru dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan berperan sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Buru, sehingga mampu mendorong tercapainya pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Buru, Najib Hentihu dalam laporannya menjelaskan, pelaksanaan RTRW Kabupaten Buru dalam perjalanannya terdapat dinamika internal dan eksternal, sehingga memerlukan penyesuaian penataan ruang.

“Perubahan batas administrasi dan luas wilayah Kabupaten Buru, Kebijakan Provinsi Maluku tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta beberapa proyek nasional,” ujarnya. (ZI-18)