
Komisi I DPRD Maluku Minta Bawaslu Awasi Ketat ASN di Pilkada
ZonaInfo.id, Ambon – Komisi I DPRD Maluku meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengintensifkan pengawasan terhadap netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
“Bawaslu harus melaksanakan tugas pengawasan secara baik, sehingga menghindari adanya permainan politik ASN untuk memenangkan calon tertentu,” tandas Anggota Komisi I DPRD Maluku, Alimudin Kolatlena, kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (11/9/2024).
Tak hanya Bawaslu, Politisi Gerindra ini juga mengingatkan Inspektorat untuk melakukan pengawasan secara internal, guna menghindari penyelewengan kekuasaan di struktur birokrasi dalam mendukung calon tertentu.
Karena menurutnya, keterlibatan ASN dalam dalam pesta demokrasi lima tahunan ini bukan baru terlihat menjelang Pilkada serentak, melainkan sudah terjadi saat Pemilihan Legislatif (Pileg), dimana adanya pengarahan ASN untuk pemenangan calon tertentu.
Begitu pula Kepala daerah, walaupun setiap sambutan maupun pidato dalam berbagai kegiatan mengarahkan ASN untuk netral, tapi nyatanya ada pergerakan bawahannya untuk pemenangan, dikarenakan adanya kepentingan atau hubungan dengan paslon tertentu.
“Komisi I kita memberi atensi tegas soal ini, agar para ASN dapat menempatkan posisinya sebagai pelayan publik. Inspektorat melakukan pengawasan secara internal, sehingga ASN tetap netral tidak berpolitik praktis,” tandas Kolatlena.
Kolatlena mengatakan ASN sudah sepatutnya fokus untuk melaksanakan tugas, guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, ketimbang ikut serta dalam politik praktis.
Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, mengamanatkan ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“Namun jika hal ini tetap dilanggar, maka ASN yang terbukti terancam diberikan sanksi, mulai administratif penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian, jika terbukti melanggar,” tandasnya. (ZI-21)