
Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sebagai ASN, Ririmasse Tunggu Proses di BKN
ZonaInfo.id, Ambon – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN karena maju sebagai Calon Wali Kota Ambon Periode 2024-2029.
Ririmasse mengungkapkan, sesuai aturan sudah disampaikan kepada Penjagat Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sejak 25 Agustus lalu.
“Penjabat Wali Kota melalui BKPSDM sudah merespons, ditandai dengan surat keterangan bahwa mereka telah menerima surat pengunduran diri saya karena saya maju sebagai calon Wali Kota Ambon,” ujar Ririmasse di sela – sela kegiatan Doa untuk Ambon di Gedung Asari Al-fatah, Senin (2/9/2024).
Lanjut Ririmasse, walaupun sudah mengajukan surat, namun tidak serta merta mundur sebagai ASN karena masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawain Negara (BKN).
“Jadi sambil menunggu keputusan pemberhentian saya tetap melaksanakan tugas sebagai ASN dan Sekkot, ya jadi jangan punya interprestasi yang berbeda. Ini bukan langsung mundur tapi ada proses dari BKN,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, 22 September 2024 merupakan tahapan Penetapan Pasangan Calon oleh KPU, sehingga sebelum pengunduran dirinya sebagai ASN diterima, ia juga telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“Saya juga sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan itu sudah mendapat persetujuan dari BKN bahwa saya cuti di luar tanggungan negara itu tanggal 8 September. Nanti setelah tanggal 8 September ini Penjabat Wali Kota akan menunjuk Plh Sekretaris Kota Ambon yang baru, pasti saya sudah tidak masuk kantor sampai dengan 22 September, surat saya keluar dari BKN untuk saya berhenti sebagai ASN, otomatis jabatan Sekkot pun juga saya tinggalkan,” ujarnya.
Ririmasse mengatakan sebelumnya dirinya turun dari Sekkot, semua hak-hak pegawai akan diselesaikan, termasuk sertifikasi Guru, insentif kader Posyandu dan Ketua RT.
“Terhitung hari ini, bendahara bendahara di OPD silahkan mengajukan TPP untuk dibayar dari badan keuangan termasuk di dalamnya sertifikasi guru, insentif para RT 3 bulan juga insentif kader Posyandu sebagaimana disampaikan Penjabat Wali Kota dalam apel pagi, keterlambatan itu bukan karena kita tahan hak-hak pegawai namun karena semua itu dibayarkan dengan PAD yang masuk,” ungkapnya. (ZI-21)