Parlementaria Maluku

Bodewin Mundur, Samal Jabat Plt Sekwan Maluku

ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Gubernur, Sadali Ie menetapkan Farhatun Rabiah Samal sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD (Sekwan) Maluku.

Penetapan Samal setelah Bodewin Wattimena mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), karena ikut dalam pencalonan Wali Kota Ambon.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Maluku, kami menyampaikan sekali lagi kepada Penjabat Gubernur dan Plh Sekda atas kepercayaan untuk menugaskan Farhatun Samal sebagai Plt Sekwan,” ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam rapat paripurna penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon, Rabu (28/8/2024).

Seperti diberitakan, terhitung Selasa 27 Agustus 2024, Bodewin M. Wattimena resmi mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Maluku dan ASN.

Bodewin mantap melangkah di Pilkada Kota Ambon sebagai Bakal Calon Wali Kota Periode 2024-2029.

Kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Bodewin mengungkapkan tadi pagi ia memimpin apel terakhir dan pamit dari seluruh pegawai di Sekretariat DPRD.

Ia juga sudah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi kepada Penjabat Gubernur, Sekda dan BKD Provinsi Maluku.

“Tadi pagi saya sudah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi kepada Bapak Penjabat Gubernur Maluku, kepada Pak Sekda, dan BKD Provinsi Maluku dan sudah diterima,” jelasnya.

Langkah yang dilakukan Bodewin sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi ASN aktif yang hendak berkontestasi di Pilkada.

“Itu berarti bahwa saya patuh terhadap setiap aturan yang mengatur tentang proses pencalonan seseorang yang aktif sebagai ASN jika akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum,” ujarnya.

Bodewin kembali mengatakan untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di KPU ada aturan yang harus dipatuhi sebagai seorang ASN. (ZI-21)