
Tak Masuk DPS, Warga Diimbau Mengadu ke Bawaslu Buru
ZonaInfo.id, Namlea – Warga Kabupaten Buru yang punya hak pilih di Pilkada serentak diimbau mengadu ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih bila nama tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru, Taufik Fanolong kepada media ini di Namlea, Rabu (21/8/2024).
Taufan menjelaskan Bawaslu Buru telah memiliki Posko Aduan Kawal Hak Pilih, sehingga masyarakat bisa mengadu jika namanya belum terdaftar di DPS.
Posko aduan itu ada di Bawaslu Kabupaten, Panwas Kecamatan hingga paswas tingkat desa.
Sesuai jadwal, pengumuman DPS berlangsung 18-27 Agustus 2024. Untuk itu masyarakat segera lakukan pengecekan nama di DPS.
“Kita minta kepada masyarakat untuk bisa cek nama-nama pemilih yang sudah ditempel oleh panitia pemungutan suara (PPS) di setiap TPS yang ada di desa-desa,” ujar Taufan.
“Kalau namanya tidak ada segera lapor ke posko kawal hak pilih di Bawaslu atau di kecamatan, maupun ke Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD),” ujarnya lagi.
Taufan mengatakan, kalau ada sanggahan atau tanggapan dari masyarakat, maka akan ada perbaikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
“Kalau ada ditemukan masyarakat yang telah meninggal, tidak memenuhi syarat (TMS), menjadi TNI-Polri namun namanya masih ada di DPS, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu untuk dapat ditindaklanjuti agar dihapus dari DPS,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, penetapan DPS sudah dilakukan pada Pleno KPU beberapa waktu lalu.
Total DPS pada 10 kecamatan di Kabupaten Buru, sebanyak 95.420. Rinciannya, Kecamatan Namlea 24.507, Kecamatan Waiapo 9.125, Kecamatan Lolong Guba 9.643, Kecamatan Wailata 10.654.
Berikutnya, Kecamatan Teluk Kaiely 2.976, Kecamatan Batabual 6.174. Kecamatan Lilialy 7.634, Kecamatan Waplau 8.869, Kecamatan Fenaleisela 7.872 dan Kecamatan Airbuaya 7.966 DPS. (ZI-18)