ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya memperjuangkan Nasib tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Ambon ke BKN RI.
Kaya menyambangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Selasa (30/7/2024).
Kedatangan Kaya bersama tim ke BKN untuk menindaklanjuti Hasil Akhir Laporan Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Maluku terhadap pengaduan para tenaga honorer pada Dinas Damkar Kota Ambon yang mengikuti seleksi calon PPPK Pemerintah Kota Ambon tahun 2023 dan dinyatakan tidak lulus.
Kepada tim media center Kota Ambon, Sabtu (3/8/2024), Kaya menjelaskan kunjungan yang dilakukannya pada akhir Juli ke BKN merupakan upaya dari Pemkot Ambon untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami sesungguhnya sangat peduli terhadap nasib dari para tenaga honorer yang bertugas di Dinas
Damkar Kota Ambon. Bagaimana kinerja mereka selama ini, bagaimana mereka begitu bersemangat
dalam bekerja sesuai tupoksi mereka yang memang sangat rentan terhadap bahaya. Karena itu, kami
akan berupaya untuk bisa menaikkan status mereka menjadi tenaga PPPK,” ujarnya.
Kaya mengungkapkan, dalam pertemuan bersama Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, Kepala Kantor Regional IV BKN, Perwakilan Ombudsman RI, serta Plt. Karo Humas BKN telah mencapai kesepakatan untuk memprioritaskan para
tenaga honorer tersebut pada seleksi penerimaan di tahun 2024.
“Kita mencari solusi terbaik atau win win solution bagi mereka, yaitu dengan mengakomodir dan memberi jaminan bagi kedua puluh tenaga honorer Dinas Damkar untuk diprioritaskan sesuai database BKN pada seleksi penerimaan PPPK 2024 mendatang,” jelasnya.
Lanjutnya, Wahyu selaku Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa prosedur yang dipedomani adalah melakukan pemadanan terhadap tenaga honorer Dinas Damkar Kota Ambon yang telah terdata dalam basis data (database) BKN untuk selanjutnya diprioritaskan pada seleksi penerimaan di tahun 2024.
Senada dengan itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Respanti Yuwono pada pertemuan itu menjelaskan, prosedur yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Daerah (Paselda) mengacu pada ketentuan regulasi, namun BKN juga memprioritaskan tenaga honorer eks THK-2 yang masih tersisa untuk diangkat sebagai PPPK.
Kepada pihak BKN yang hadir dalam pertemuan dimaksud, kata Kaya, Perwakilan Ombudsman RI, Nur Iman Pelupessy meminta adanya surat jawaban tertulis dari BKN terkait Surat dari Pemerintah Kota Ambon tertanggal 31 Januari 2024 perihal penataan tenaga non ASN dan perkembangan pelaksanaan seleksi pengadaan ASN tahun 2023 serta hasil tindak lanjut pertemuan bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan BKN yang akan digunakan sebagai jawaban atas LAHP yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
“Demi meminimalisir potensi masalah dikemudian hari pada seleksi yang akan diadakan tahun ini, oleh Plt. Karo Humas BKN, Bapak Fino, Pemkot Ambon juga diminta untuk kedepan dapat berkonsultasi dengan BKN Pusat guna pemadanan data honorer yang terdata dalam Database BKN,” ujar Kaya.
Untuk diketahui, kunjungan ke BKN RI merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan Penjabat Wali Kota Ambon yang berlangsung sejak Senin (29/7) hingga Rabu (31/7) di Jakarta.
Selain ke BKN, Penjabat Wali Kota bersama tim juga mengunjungi Kementerian/Lembaga terkait dalam kaitannya dengan upaya penanggulangan bencana dan inflasi di Kota Ambon. (ZI-21)