Kota

Pemkot Ambon Perlu Siapkan TPA Baru

ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon perlu menyiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang baru untuk kebutuhan jangka panjang.

Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kota Ambon Tahun 2025-2045, Kamis (18/7/2024), di Hotel Manise, berharap ada pembahasan lebih mendalam terkait TPA.

Turut hadir Kepala Bappeda dan Litbang, Enrico Matitaputty dan Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy.

“Salah satu yang harusnya menjadi fokus kita adalah TPA yang dipikirkan untuk masuk dalam pembahasan lebih lanjut, pertimbangannya karena ini nanti menyangkut keberlanjutan ke depan,” ujarnya.

Ia mengatakan dengan perkembangan penduduk kota ini, maka Pemkot Ambon perlu menyiapkan TPA baru. TPA saat ini yang terletak di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri sering bermasalah dengan pemilik lahan.

“Banyak yang belum tahu, kita sempat dikomplain pemilik lahan sehingga truk-truk sampah tertahan.

Kami lalu melakukan pendekatan dan akhirnya sudah mendapat solusi kita akan segera menyelesaikan dengan pemilik lahan dan sudah dibuka sehingga distribusi sampah itu bisa berjalan,” ungkap Kaya.

Lanjut Kaya, persoalan lahan TPA Toisapu tidak dapat terus diselesaikan dengan solusi jangka pendek. Oleh sebab itu Pemerintah perlu menyiapkan lahan alternatif untuk TPA yang baru.

Selain TPA, kata Kaya, armada pengangkut sampah yang saat ini jumlahnya terbatas, dan harus ada peremajaan.

“Kita pengadaan armada sampah yang baru, entah itu nanti diakomodir lewat bantuan ataukah oleh APBD. Harus ada minimal dua atau tiga unit dalam setahun. Kalau 5 (lima) tahun masa jabatan satu orang kepala daerah maka kita bisa mendapat 15 unit armada,” ujarnya.

Terkait Konsultasi Publik ini, Kaya meminta agar semua peserta berperan aktif dalam memberikan masukan atau pemikiran sehingga dalam pelaksanaannya betul-betul menghasilkan dokumen KLHS yang bisa memenuhi kebutuhan/keberlangsungan hidup banyak orang.

Ia menjelaskan sesuai amanat UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka KLHS memuat kajian antara lain, kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup; kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam; ringkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. (ZI-21)