ZonaInfo.id, Ambon – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku memfasilitasi penyelesaian masalah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan Buruh.
Ahmad Suat, Buruh pelabuhan Yos Sudarso Ambon diberhentikan oleh Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon. Pemberhentian tersebut disebabkan karena ia melaporkan dugaan penyelewengan anggaran oleh TKBM ke polisi.
Suat tidak terima dengan pemberhentiannya. Ia kemudian mengadukan ke DPRD Maluku yang ditindaklanjuti dengan rapat bersama Komisi IV dan TKBM serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku, Selasa (16/7/2024).
Wakil Ketua Komisi IV, Rovik Afifudin yang memimpin rapat kepada wartawan menjelaskan, sesuai penjelaskan Ketua Koperasi TKBM Haji Rawidin La Ode, pemberhentian Ahmad Suat setelah laporannya ke Polisi tidak terbukti.
“Kalau pak Ahmad Suat bermula dari laporan beliau terkait dugaan penyalahgunaan di TKBM, hanya saja menurut keterangan TKBM hasil sidak sudah selesai, bahkan tidak ada temuan apapun. Atas dasar itu beliau diberhentikan karena melaporkan koperasi TKBM ke Polisi,” ungkap Rovik.
Hak-hak Suat sebagai tenaga Buruh, kata Rovik sesuai penjelasan TKBM sudah diberikan, tersisa BPJS Ketenagakerjaan.
Rovik mengaku sudah mengusulkan kepada Suat untuk mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Koperasi dan UMKM Maluku, jika hasil mediasi dengan TKBM tidak menemukan titik terang.
Terkait dugaan penyelewengan anggaran, kata Rovik hal tersebut bukan merupakan ranah DPRD. Hanya saja ia akan meminta Dinas Koperasi untuk melakukan observasi dan supervisi terhadap pengelolaan koperasi TKBM.
Tak hanya Ahmad Suat, Hamdan yang merupakan Buruh juga meminta perlindungan dewan. Hanya saja faktor pemberhentiannya berbeda dengan Suat.
“Pak Hamdan ini diberhentikan menurut TKBM bukan di luar kewenangan beliau,” ujarnya.
Rovik telah meminta untuk dilakukan mediasi agar yang bersangkutan dipekerjakan kembali.
“Menurut TKBM beliau ini buruh lepas, tadi kami sudah mintakan dimediasi lagi, difasilitasi kemudian dipanggil. Apalagi beliau dengan 10 anak, tadi saya minta kepada kepala TKBM untuk menggunakan sisi kemanusiaannya agar yang bersangkutan bisa dikembalikan. Karena itu kami minta beliau dipanggil, ada jalan agar beliau kembali bekerja,” tandasnya. (ZI-21)