
Ririmasse Minta Pelaku Usaha Pelelangan Ikan Taat Bayar Retribusi
ZonaInfo.id, Ambon – Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse meminta kesadaran para pelaku usaha pelelangan ikan taat membayar retribusi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ririmasse menyampaikan hal ini saat membuka Sosialisasi Penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Senin (27/5/2024) di Hotel Grand Avira, Batumerah.
Dalam kegiatan ini turut disosialisasikan proses pelelangan ikan Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Didalamnya ada kewajiban retribusi jasa pelelangan ikan dan sarana prasarana pendukung yang harus
dipenuhi oleh setiap pelaku pelelangan ikan di kota ini,” kata Ririmasse.
Ia meminta kesadaran para pelaku usaha perikanan untuk taat membayar. Hal tersebut merupakan upaya meningkatkan PAD.
“Saya minta kesadaran kita semua taat memberikan retribusi karena kota ini kota jasa, sehingga pendapatan untuk membangun kota ini tidak berasal dari Sumber Daya Alam (SDA) namun dari sektor
jasa,” ungkapnya.
Lanjutnya, jika pelaku usaha taat menunaikan kewajiban maka sangat membantu Pemkot Ambon melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
“Apabila bapak/ibu taat dalam membayar retribusi maka akan sangat membantu peningkatan PAD, sehingga program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan dapat dilaksanakan Pemerintah Kota Ambon,” tandas Ririmasse.
Terkait Sosialisasi Penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan dan Proses Pelelangan Ikan di TPI, Ririmasse mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan dalam melaksanakan aktvitas penangkapan ikan di laut.
“Pas Kecil merupakan salah satu dokumen penting, dalam bentuk sertifikat yang diperuntukan bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 dan dapat digunakan sebagai tanda kepemilikan, sedangkan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) untuk nelayan kecil yang merupakan bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh Nelayan Kecil. dengan demikian kapal perikanan yang kita gunakan sah dan diakui oleh negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Febrien Maail menambahkan, dalam kegiatan ini
ada penjelasan tentang Kartu Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan (KUSUKA) hasil kolaborasi Dinas
Perikanan Provinsi Maluku dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Lanjutnya, KUSUKA menjadi alat bayar pembelian BBM subsidi khusus bagi para nelayan.
“Nelayan kecil menggunakan mesin tempel, atau mesin luar yang BBM-nya ditampung di jerigen, sehingga tidak mungkin membeli BBM di SPBU Pertamina, sehingga kita membangun SPBU nelayan, dan KUSUKA ini menjadi alat bayar yang membantu para nelayan,” jelas Maail. (ZI-21)