ZonaInfo.id, Ambon – DPRD Provinsi Maluku menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Perda tersebut yaitu Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas yang merupakan usul inisiatif DPRD; Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah, yang juga usul insiatif DPRD; Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi usulan Pemprov Maluku.
Penetapan ketiga Perda berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Selasa (7/5/2024) yang dipimpin Ketua Benhur G. Watubun, di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon.
Benhur berharap Perda Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya dengan baik.
“Satu kunci saja, bantu disabilitas itu pesan orang tua kita,” ujarnya.
Perda tersebut juga merupakan merupakan salah satu dari tujuan bernegara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, Politisi PDIP ini meminta perhatian serius Pemerintah Daerah Maluku terhadap disabilitas.
“Saya kira mereka ini membutuhkan satu terobosan dari kebijakan kita supaya mengangkat harkat dan martabat mereka,” tandasnya.
Lanjut Watubun, Perda Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif dimaksudkan untuk pengembangan ekonomi kreatif untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya daerah.
Ia menjelaskan terdapat 14 jenis industri kreatif yang mestinya harus menjadi perhatian, antara lain periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain, mode dan fashion, media termasuk didalamnya film, video dan fotografi, game, seni pertunjukan dan percetakan, software, riset dan pengembangan musik, broadcasting atau penyiaran.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya langkah-langkah konkrit dari pemerintah daerah. Seperti identifikasi potensi lokal, perlu dukungan pendidikan dan pelatihan, pameran dan promosi, dukungan anggaran, bahkan kolaborasi dan jaringan dari pemerintah daerah dan investor.
Begitu juga Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, penting ditetapkan agar kekayaan daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
“Karena itu terkait dengan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban pengawasan, maka perda ini dirasa penting untuk dijadikan acuan bagi setiap langkah dan kebijakan Pemda ke depan,” ujar Watubun. (ZI-21)