ZonaInfo.id, Ambon – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 pejabat Pemerintah Kota Ambon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencapai 100 persen.
Sebanyak 216 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon wajib menyampaikan LHKPN.
“Yang sudah submit sebanyak 216 wajib lapor. Artinya semua pejabat di Pemerintah Kota Ambon sudah 100 persen melaporkan LHKPN-nya,” kata Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, Selasa (7/5/2024) di Balai Kota Ambon.
Lekransy menjelaskan dalam mengisi LHKPN para pejabat negara wajib mencatatkan harta yang dimiliki sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan.
Waktu pelaporan LHKPN tahun 2023 secara online adalah 1 Januari hingga 31 Maret 2024, dan Pemkot Ambon telah memenuhi batas waktu tersebut.
Lanjut Lekransy, saat ini LHKPN dalam proses verifikasi KPK. Setelah selesai, maka yang sudah lengkap akan mendapatkan notifikasi “terverifikasi lengkap” lewat SMS, dan tanda terima yang dapat diunduh lewat e-mail.
“Proses verifikasi sepenuhnya menjadi wewenang KPK, jadi tidak bisa diketahui kapan selesainya,” ujarnya.
Lekransy mengatakan Pemkot Ambon selalu berupaya agar presentase pelaporan LHKPN periodik 100 persen tiap tahunnya, dengan kelengkapan data dan dokumen yang sesuai.
“Hal ini guna mendorong mewujudkan penyelengaraan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, termasuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan, sebab LHKPN dapat diakses oleh publik,” ujarnya. (ZI-21)