Parlementaria Maluku

DPRD Terima Dokumen LKPJ Gubernur Maluku 2023

ZonaInfo.id, Ambon – DPRD Provinsi Maluku menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2023.

Dokumen yang diserahkan Wakil Gubernur, Baranabas Orno diterima Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam rapat paripurna di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Kamis (4/4/2024).

Wakil Gubernur dalam sambutannya mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan salah satu mekanisme yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyampaian LKPJ Gubernur.

Dirinya mensyukuri penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Maluku pada tahun 2023 dapat berjalan dengan baik, meskipun diperhadapkan dengan berbagai persoalan. Namun atas kerja keras semua unsur dan perkenaan Allah, Maluku mengalami kemajuan yang cukup signifikan.

Hal ini tergambar dari capaian beberapa indikator antara lain, indeks pembangunan manusia, tingkat pengangguran terbuka, upaya penurunan gas rumah kaca, laju pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

“Berbagai capaian indikator tersebut menunjukan bahwa apabila seluruh komponen pembangunan bekerjasama secara sinergis maka berbagai kemajuan yang diharapkan dapat terwujud,” ujar Orno.

Orno berharap dokumen LKPJ 2023 yang diserahkan akan dibahas secara internal oleh Dewan, kemudian melahirkan rekomendasi yang konstruktif sebagai masukan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas ke depan.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengatakan apa yang disampaikan Wakil Gubernur bahwa Maluku mengalami perubahan signifikan, hal ini perlu diuji dalam kinerja pemerintah daerah yang tertuang dalam LKPJ.

“Dokumen yang disampaikan masih perlu dibahas bersama Dewan sesuai mekanisme yang berlaku, dan pada waktunya akan melahirkan rekomendasi oleh DPRD Maluku terhadap LKPJ Gubernur,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pimpinan OPD khususnya Kepala Dinas Pendidikan Maluku, Insum Sangadji agar hadir dalam pembahasan LKPJ.

“Kami ingatkan Kepala Dinas Pendidikan untuk tidak alpa dalam proses pembahasan, begitu juga pimpinan OPD lain yang ada dalam komisi lain, mereka selalu menyampaikan tergantung izin. Karena itu kami ingatkan kembali ke saudara-saudara bahwa amanat yang kita laksanakan ini berdasarkan undang-undang, kita harus patuh karena kita diatur oleh undang-undang,” tegas Watubun. (ZI-21)