ZonaInfo.id, Ambon – Plt. Kepala Dinas Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy melakukan konsolidasi pemanfaatan Sistem Menajemen Administrasi Kependudukan (SIMAK) kepada pemangku kepentingan.
Kegiatan melibatkan RT, RW, tokoh masyarakat dan pegawai kelurahan itu berlangsung di ruang rapat Darwin, Balai Kota, Rabu (27/3/2024).
Lekransy saat memberikan arahan menjelaskan SIMAK adalah bagian dari konsep membangun Kota Ambon menuju Kota yang smart.
Olehnya itu, Pemerintah Kota Ambon sudah melakukan suatu langkah maju dengan menyiapkan aplikasi dalam memudahkan pengurusan administrasi dari level RT sampai dengan Kelurahan secara terintegrasi sehingga mempersingkat prosesnya dan masyarakat lebih cepat menerima hasilnya.
Hal ini sejalan dengan konsep besar dalam PP 95 Tahun 2028 Tentang SPBE, yang adalah bentuk dari tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, berkualitas dan terpercaya.
“Ada sebuah proses disini yang kalau Bapak/Ibu ikuti sistem ini dengan baik, maka masyarakat tidak butuh waktu lama untuk mengantri, tinggal bermain di aplikasinya. Ada proses sederhana di dalam aplikasi yang namanya SIMAK. Ini sangat memudahkan masyarakat dan aparatur pada level RT dan RW
untuk berproses,”ungkapnya.
Lekransy menjelaskan lagi, struktur dan alur penggunaan aplikasi tersebut. Dimulai dari masyarakat yang mendatangi ketua RT guna mendapatkan surat keterangan dalam bentuk Token, yang kemudian
dilanjutkan ke operator yang berada di kantor Lurah/Desa setelah itu diinput ke Kios-K.
Lanjutnya, dengan adanya aplikasi ini, maka seluruh kegiatan administrasi dapat terselesaikan secara baik dan terorganisir tanpa memerlukan waktu yang lama. Dan dapat dicetak dimana saja dan kapan saja.
Keuntungan bagi masyarakat adalah soal kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan karena dilakukan seara online, dan bagi Pemkot Ambon akan memiliki data elektronik kependudukan secara real time karena RT dan kelurahan akan melakukan up date terhadap data warganya.
“Sederhana saja pemanfaatannya, tidak perlu ke kantor kelurahan untuk cetak, melalui komunikasi
dengan operator dari penginputan token pengantar dari RT ke Kios-K maka terbitan surat dapat disampaikan secara langsung atau melalui file PDF yang bisa dicetak di mana saja,” papar Lekransy.
Untuk diketahui, konsolidasi ini telah dilakukan pada seluruh ketua RT, pada Kelurahan Karang Panjang, Kudamati, Honipopu dan Kelurahan Uritetu.
Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Bidang E-Government Dinas Kominfo pada seluruh kelurahan di 5 (lima) kecamatan, Kota Ambon. (ZI-21)