
Tiga Calon Penjabat Gubernur Usulan DPRD Maluku Masih Berlaku
ZonaInfo.id, Ambon – Tiga nama calon penjabat Gubernur yaitu Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel, dan Jufri Rahman usulan DPRD Maluku masih tetap berlaku.
DPRD Maluku mengusulkan tiga nama calon penjabat Gubernur tersebut ke Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti sidang paripurna pada akhir November 2023.
Namun usulan tersebut tertahan di penghujung Desember 2023 menyusul putusan Makamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail, bersama 6 Kepala Daerah lainnya.
Kini jabatan Gubernur Maluku akan berakhir pada 24 April 2024 mendatang.
Tiga nama calon penjabat Gubernur usulan DPRD Maluku, telah disampaikan bersamaan dengan usulan calon penjabat Gubernur dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ke Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden, Joko Widodo.
“Kemendagri telah menjelaskan tiga nama yang diusulkan DPRD kemarin tetap berlaku, dan pada saatnya nanti proses penyampaian ke Presiden,” ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2024).
Watubun menjelaskan, usai putusan MK waktu itu, Kementerian Dalam Negeri mengarahkan DPRD Maluku untuk melakukan paripurna pembatalan proses pengacuan pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur. Sayangnya, arahan tersebut tidak disertai dengan surat resmi, sehingga DPRD Maluku tidak bisa melaksanakan paripurna secara lisan.
Namun berdasarkan hasil koordinasi dalam kunjungan Tim Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, sudah dijelaskan bahwa pihaknya menyurati dengan mempertimbangkan surat sebelumnya. Ditambah dengan putusan MK, sehingga DPRD tetap melanjutkan proses-proses yang sudah dilakukan
“Jadi intinya tidak ada masalah, sudah dilaksanakan. Kami sudah ajukan surat ke Mendagri terkait proses agenda pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur,” ujar Watubun.
Atas dasar itu, Watubun memastikan tepat tanggal 24 April, kursi orang nomor satu di bumi raja-raja ini sudah diduduki oleh penjabat Gubernur.
“Infomasi yang kami dengar itu usulan calon penjabat Gubernur sudah diajukan, tinggal kita menunggu siapa yang nanti ditetapkan. Jadi 24 April itu akhir masa jabatan saudara Gubernur,” tandasnya. (ZI-21)