Lintas Daerah

Diduga Uang Makan Minum Anggota Satpol PP SBB Disunat  

ZonaInfo.id, Piru – Diduga uang makan minum anggota Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) disunat. Gaji yang diterima tidak sesuai hak mereka.

Sumber di Kantor Satpol PP SBB, Jumat, (22/3/2024) menyebutkan gaji mereka selama tiga bulan sebesar Rp 1.500.000. Namun yang diterima hanya Rp. 1.000.000.

Gaji mereka Rp 1.500.000 itu sudah termasuk uang makan minum.

Untuk mendapatkan uang makan minum sebesar Rp. 500.000, mereka harus meminta nota dari rumah makan. Kalau tidak, uang makan minum tidak diberikan.

“Selama ini katong makan minum di rumah. Lalu tiba-tiba disuruh ambil nota di rumah makan, kan tidak masuk akal,” ujar sumber itu.

Ia mengungkapkan, anggota Satpol PP berjumlah 170 orang yang bertugas piket. Mereka selalu makan di rumah masing-masing. Lalu mau mendapatkan nota dari rumah dengan cara apa?.

“Katong harus ambil nota makan minum di rumah makan kan seng mungkin. Katong seng pernah makan di rumah makan, seng mungkin rumah makan mau kasih,” ungkapnya dengan dialeg Ambon.

“Uang makan itu Rp. 500.000, katong gaji Rp.1.000.000, jadi semuanya Rp. 1.500.000. Lalu dong (bendahara) bilang bahwa uang makan Rp. 500.000 itu, kalau mau dapat harus memiliki nota makan. Kalau mau dapat nota itu, coba cari di rumah-rumah makan,” ungkapnya lagi.

Ia menjelaskan uang makan minum anggota Satpol PP sebesar Rp. 50.000 diberikan saat penjagaan, namun selama penjagaan tidak diberikan. Nanti digabung dan dibayar saat gajian.

Sementara anggota Satpol PP yang bertugas di kecamatan-kecamatan gaji mereka hanya Rp.1000.000.

Ia mempertanyakan uang makan minum yang telah dianggarkan. Kalau tidak diberikan, uang itu dikemanakan.

“Jika tidak mendapat nota dari rumah makan, lalu uang makan minum yang sudah dianggarkan dikemanakan,” tandasnya. (ZI-14)