Kota

Entry Meeting Pemeriksaan Rinci LKPD Bersama BPK RI, Ini Arahan Wattimena

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Maluku menggelar “Entry Meeting” Pemeriksaan Rinci untuk menindaklanjuti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Rabu (13/3/2024) yang dibuka Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

Turut hadir Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse yang mendampingi penjabat Wali Kota,  Pimpinan OPD, Camat, dan Lurah.

Wattimena dalam arahan meminta seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) membantu BPK menjalankan proses pemeriksaan LKPD.

“Setelah pemeriksaan secara rinci ini dia akan masuk ke masing-masing OPD untuk menguji apa yang kita lakukan sesuai dengan rangkuman yang telah dimasukkan. Saya hanya berharap satu, bahwa setiap data yang diminta oleh teman-teman pemeriksa wajib diberikan karena inilah proses yang mesti kita jalani,” tandasnya.

Selain menentukan sejauh mana laporan keuangan Pemda menurut standar akuntansi Pemerintah, kata Wattimena, BPK RI juga memiliki tanggung jawab lain.

“BPK juga memiliki tanggung jawab untuk membina kita, memberikan arahan supaya terjadi perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Ketua Tim Periksa BPK-RI Provinsi Maluku, Yogi Yogaswara juga berharap ada kerja sama yang baik untuk mempercepat pemeriksaan rinci dalam 35 hari kerja.

“Oleh sebab itu, sangat mengharapkan kerja sama dari Bapak/Ibu dalam hal penyampaian dokumen

pemeriksaan ini isinya sangat vital dan penting bagi kami dalam melakukan pengujian,” tandasnya.

Untuk diketahui, laporan keuangan terdiri dari; Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). (ZI-21)