Parlementaria Maluku

Wenno Usul Jaksa Tangguhkan Penahanan 5 Komisioner KPU Aru, Ini Alasannya

ZonaInfo.id, Ambon – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mengusulkan Kejati Maluku menangguhkan penahanan terhadap 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru.

Penangguhan penahanan dilakukan agar 5 Komisioner tersebut dapat melanjutkan kembali proses tahapan Pemilu hingga selesai.

“Agar Pemilu dapat berjalan dengan baik, solusinya dilakukan penangguhan penahanan supaya mereka kembali menyelesaikan tugas mereka selama pemilu sampai penetapan kursi calon terpilih,” kata Wenno kepada wartawan di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (22/1/2024).

Politisi Perindo itu mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi di Bumi Jargaria. Jika hal ini terus dibiarkan tanpa ada solusi yang terbaik, maka tentunya akan menganggu jalannya pesta demokrasi lima tahunan yang tinggal tiga pekan.

“Kami tidak mau agenda nasional ini terganggu karena, misalnya kondisi di Aru, karena kalau Aru terganggu maka Maluku juga terganggu. I tulah yang menjadi keprihatinan dan kekhawatiran kita. Secara pribadi saya juga sudah berkomunikasi dengan ketua KPU Provinsi Maluku, dan memang pada akhirnya mereka akan berkonsultasi dengan KPU RI,” ujar Wenno.

Lanjut Wenno, penangguhan penahanan merupakan salah satu solusi untuk melanjutkan kembali kerja KPU demi suksesnya Pemilu. Lagipula mereka juga telah melaksanakan tugas tanggung jawab walaupun dalam status tersangka yang begitu lama oleh Polres Aru.

“Mungkin itu jauh lebih baik, karena mereka dengan status tersangka seluruh tahapan dikerjakan mereka, hanya saja ini tidak bisa dilaksanakan karena dalam status penahanan. Semenjak mereka ditetapkan sebagai tersangka, kami terus koordinasi dengan KPU Provinsi supaya ada langkah-langkah, dan ternyata mereka masih bisa melaksanakan tahapan pemilu walaupun status sebagai tersangka,” terangnya.

Namun jika tidak, kata Wenno solusi lainnya seluruh kerja KPU Aru diambil alih oleh KPU Provinsi. Hanya saja hal ini akan menjadi beban, karena selain menjalankan tugas di Kabupaten Kepulauan Aru, KPU Provinsi Maluku juga harus mengkoordinasikan 10 Kabupaten/Kota lainnya, tentunya ini menjadi pekerjaan yang tidak mudah.

Untuk itu, Wenno meminta adanya pertimbangan dari pihak Kejaksaan, sehingga ada solusi yang terbaik guna kelancaran Pemilu.

“Ini soal politik jangan sampai terjadi instabilitas dan segala macam, karena itu ini harus ditangani secara baik,” ujarnya.

Kelima Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku ditahan pada Rabu, 17 Januari lalu. Mereka ditahan dalam kasus korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku Tahun 2020 senilai Rp2,8 miliar.

Mereka yang ditahan yakni Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Muhammad Ajir Kadir, Kenan Rahalus, dan Tina Jovita Narubun. (ZI-2I)