Kota

Langgar Aturan, Pemkot Ambon dan Bawaslu Tertibkan APK

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Bawaslu Kota Ambon menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Kontestan Pemilu 2024 yang dinilai melanggar aturan.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena bersama jajaran Forkopimda memimpin penertiban tersebut, Kamis (4/1/2024) dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP).

Pengawasan dan penertiban berada di ruas Jalan Dr. J. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon dan sepanjang ruas jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau.

Wattimena menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebab KPU dan Pemkot Ambon telah menentukan aturan pemasangan APK, yang menjadi salah satu media bagi kontestan untuk mensosialisasikan diri beserta visi dan misi.

“Sesuai aturan harus dipasang pada tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.

Wattimena berharap semua kontestan Pemilu dapat menaati ketentuan yang berlaku. APK yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang, seperti pada pohon, tiang listrik, tempat ibadah, dan sekolah akan dicopot.

“Nanti Bawaslu yang menentukan, dan SatPol PP yang melepas. Tidak hanya di jalan-jalan utama tapi juga di lorong- lorong agar menciptakan rasa keadilan bagi semua peserta Pemilu,” tandasnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina menjelaskan pengawasan dan penertiban APK dilakukan serentak di 5 (lima) kecamatan, sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu Kecamatan.

“Di dua kecamatan ini hanya sampel saja, namun di hari yang sama seluruh kecamatan dilakukan penertiban oleh SatPol-PP sesuai dengan pengwasan yang dilakukan di jajaran Bawaslu kecamatan, dan dilanjutkan besok dan lusa, sampai semua tempat yang dilarang bersih dari APK,” tandasnya. (ZI-21)