Parlementaria Maluku

Cemarkan Nama Baik, Ketua DPRD Maluku Polisikan Akun Tiktok @patrickpapilayaii

ZonaInfo.id, Ambon – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun melaporkan Akun Tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Akun Tiktok milik Patrick ini dilaporkan pada Jumat (8/12/2023).

Dalam video berdurasi 07.10 menit di Akun Tiktok @patrickpapilayaii yang tayang pada 4 Desember 2023 dinilai telah mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap Watubun.

Laporan diterima anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, J. Silaban dengan surat tanda terima laporan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus.

Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man melampirkan barang bukti video dan screenshot Akun Tiktok @patrickpapilayaii.

Video dalam Akun ini juga turut memicu emosi organisasi sosial dan kerabat Watubun.

“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Watubun, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Ambon, Sabtu (9/12/2023).

Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPD PDIP, Watubun menganggap unggahan dan komentar Patrick di Akun Tiktok @patrickpapilayaii sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku yang akan bergerak melakukan aksi protes.

“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tandasnya.

Watubun berharap Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu, saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media,” tandas Watubun. (ZI-21)