Parlementaria Maluku

Rekomendasi Pansus Pasar Mardika Menunggu Pembahasan Lanjutan

ZonaInfo.id, Ambon – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengaku konsep rekomendasi Pansus sudah ada. Namun untuk merampungkannya perlu pembahasan lanjutan.

“Masih perlu dielaborasi, dan diperbaharui beberapa hal yang nantinya menjadi dasar untuk rekomendasi,” kata Rahakbauw kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (6/12/2023).

Rahakbauw mengatakan untuk merampungkan rekomendasi tersebut, masih perlu dilakukan pembahasan lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Maluku. Hanya saja, rapat yang telah diagendakan kemarin ditunda, karena Biro Hukum Setda Maluku sementara melakukan konsultasi Ranperda di Kementerian Dalam Negeri.

“Makanya kita akan tunda sehari dua buat undangan untuk mengundang mereka kembali, khusus melakukan pembahasan terhadap masalah ruko Mardika. Namun untuk konsep keputusan sudah ada tinggal kita elaborasi, dan memperbaharui beberapa hal yang menjadi dasar untuk rekomendasi,” jelasnya.

Rahakbauw mengungkapkan DPRD Maluku telah meminta Biro Hukum untuk menghadirkan mereka yang melakukan proses terhadap mekanisme pemanfaatan 140 ruko. Tahapan tender harus dijelaskan, apakah sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan aset daerah atau tidak.

Pansus juga telah meminta Biro Hukum untuk melakukan uji petik, sehingga bisa diketahui secara pasti pihak mana saja yang sudah melakukan perpanjangan pemanfaatan dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk jangka waktu 10 tahun. Seperti Bank Mandiri Rp14 miliar, Bank BCA Rp7,6 miliar, pemilik ruko bervariasi dari Rp105 juta, Rp313 juta, Rp257 juta, Rp457 juta, Rp700 juta, bahkan sampai Rp1,5 miliar yang sudah diberikan kepada PT Bumi Perkasa Timur (BPT).

“Total ada sekitar Rp20 miliar lebih yang sudah diserahkan ke PT BPT, sementara mereka yang stor ke Pemda hanya Rp5 miliar, itu berarti Pemda dirugikan. Tetapi kita juga membutuhkan penjelasan konkret siapa yang sudah diserahkan,” ujarnya.

Lanjut Rahakbauw, seluruh penjelasan tersebut sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan, termasuk proses hukum jika ditemukan terjadi pelanggaran.

“Hal ini tentu menjadi bagian dalan rangka kami mengambil keputusan, apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak. Kalau terjadi maka akan didorong untuk proses hukum,” tandasnya. (ZI-21)