Parlementaria Maluku

Tetelepta Dilantik Sebagai Anggota DPRD Maluku

ZonaInfo.id, Ambon – Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun melantik Tina Welma Tetelepta sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku.

Pelantikan yang berlangsung dalam sidang paripurna pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Maluku PAW sisa masa jabatan 2019-2024 itu, berlangsung Jumat (24/11/2023).

Tetelepta dilantik menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 100.2.1.4-6158, tertanggal 16 November 2023 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPRD Maluku.

Ia menggantikan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Edwin Huwae yang meninggal dunia pada 19 September 2023 lalu.

Turut hadir dalam sidang paripurna, Wakil Gubernur, Barnabas Orno.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam sambutannya mengatakan, PAW merupakan suatu proses politik yang harus dilaksanakan dalam upaya memenuhi kelengkapan anggota legislatif.

Ia mengajak seluruh anggota DPRD untuk terus meningkatkan fungsi, dan peran dalam upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Maluku.

“Semoga kita selalu diberikan hikmah dan kebijaksanaan untuk terus bekerja di provinsi tercinta ini,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Gubernur, Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, PAW menandakan proses demokrasi di Maluku sudah berjalan sesuai amanat konstitusi.

Diharapkan melalui PAW, kinerja lembaga DPRD akan semakin lebih baik ke depan.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat Maluku untuk terus menjaga keamanan, ketertiban menjelang pesta demokrasi di tahun 2024. (ZI-21)