ZonaInfo.id, Ambon – Panitia Penjaringan (Panja) DPRD Provinsi Maluku calon Penjabat Gubernur Maluku memperpanjang pendaftaran sampai dengan 25 November Tahun 2023.
Sampai hari terakhir, Rabu 23 November baru 4 orang yang mendaftar. Mereka adalah Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof. Dr. M.J Saptenno, SH, M.Hum, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si, Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel, M.Si dan Wakil Ketua Komnas HAM, Dra. Olivia Salampessy/Latuconsina.
Demikian disampaikan Ketua Panja, Jantje Wenno kepada wartawan di Sekretaris Panja ruang Merindu DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Rabu malam ( 23/11/2023).
Wenno menjelaskan, menjelang penutupan pendaftaran DPRD Maluku menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan proses pengusulan calon Penjabat Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku.
“Karena itu DPRD membuka pendaftaran tiga hari, perkiraan kita sampai dengan tanggal 30 November tahun 2023 itu usulan DPRD sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri. Tapi ternyata berdasarkan surat Mendagri, itu diberikan lagi perpanjangan waktu kepada DPRD Maluku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,” ujarnya.
Atas dasar itulah, kata Wenno, setelah Panja melakukan rapat dengan Pimpinan DPRD dan menyimpulkan bahwa penjaringan calon Penjabat Gubernur harus diperpanjang lagi.
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun juga sampaikan, berdasarkan hasil pertemuan dan konsultasi antara Panja, Pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi maka diputuskan pendaftaran calon Penjabat Gubernur Maluku diperpanjang.
“Masa pendaftaran calon Penjabat Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku dibuka kembali sejak tanggal 23–25 November Tahun 2023 sampai pukul 17.00 WIT,” jelasnya.
Watubun menjelaskan, berdasarkan surat Mendagri tanggal 10 November tahun 2023, Kemendagri memberikan waktu pengusulan untuk Penjabat Gubernur dari DPRD Provinsi Maluku paling lambat tanggal 6 Desember tahun 2023.
“Kita berharap dengan proses masa perpanjangan ini maka secara terbuka, secara transparan tokoh-tokoh terbaik Maluku maupun tokoh-tokoh terbaik bangsa yang berminat daftar sebagai calon Penjabat Gubernur dapat melakukan proses pendaftaran. Sehingga yang kita usulkan ke pusat adalah mereka yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara politik, hukum dan moral terkait dengan kapasitas, kapabilitas bahkan tanggung jawab untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Ini terhitung 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2024. Kami berharap semoga doa dari kita semua kiranya usulan dari DPRD ini ke depan dapat diterima oleh pemerintah pusat,” ungkap Watubun.
Watubun mengatakan Peraturan Mendagri Nomor 04 Tahun 2023 dapat memberikan ruang kepada DPRD dan Mendagri untuk mengusulkan tiga calon penjabat Gubernur.
“Jadi DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur. Artinya bisa mengusulkan 1 nama tapi maksimal bisa mengusulkan 3 nama. Dengan begitu seluruh proses ini dapat kita lakukan secara baik, tertanggung jawab dan transparan, demokratis sehingga dapat menjawab harapan dari rakyat Maluku,” tandasnya. (ZI-21)