Kota

Gaspersz Resmi Jadi Raja Naku, Pj Wali Kota Titip 3 Hal Penting

ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengambil sumpah dan melantik Zadrack Gaspersz sebagai Kepala Pemerintahan Negeri (KPN)/Raja Naku, Kecamatan Leitimur Selatan.

Negeri Naku mengakhiri penantian 39 tahun tanpa pimpinan definitif. Zadrack Gaspersz akan menjalankan tugasnya selama 6 tahun ke depan.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung, Jumat (10/11/2023) berdasarkan SK Wali Kota Nomor 1766 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Naku Kecamatan Leitimur Selatan Masa Jabatan 2023-2029.

Turut hadir Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota, Alfian Lewenussa, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Rustam Simanjuntak, dan para pimpinan OPD lainnya.

Wattimena dalam arahannya menitipkan tiga hal penting kepada Gaspersz, yaitu masalah kemiskinan ekstrem, upaya penurunan angka stunting, serta upaya mengendalikan inflasi dengan menjalankan program pemerintah yakni “Kalesang Kintal Kosong’.

“Soal kemiskinan ekstrem saya berharap setelah bertugas, KPN Naku berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kemudian stunting juga menjadi hal penting bagi kita. Ibu Ketua Tim Penggerak-PKK Negeri harus berkoordinasi dengan dengan tim bersinergi dalam upaya untuk menekan angka stunting di negeri sekaligus meningkatkan pemberdayaan kesejahteraan keluarga,” tandasnya.

Lanjutnya, inflasi ini juga menjadi tanggung jawab bersama karena itu program Kalesang Kintal Kosong

yang digagas oleh Pemerintah Kota Ambon hendaknya diimplementasikan di negeri sebagai bentuk kehadiran raja definitif.

Ia mengingatkan, tantangan, hambatan yang dilalui adalah bagian dari proses untuk memiliki raja

definitif. Diharapkan seluruh warga masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut dan saling menopang.

“Ingat pemimpin itu harus jadi contoh dan teladan. Saya tahu peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelumnya karena itu yang saya minta adalah Bapak Raja dan Ibu menjaga kepercayaan masyarakat.

Kita harus bersandar kepada aturan yang berlaku terhadap pelaksanaan kegiatan,” tandas Wattimena. (ZI-21)