Ragam

Soal Klaim Keabsahan KNPI, Irwan: Banyak Belajar Dululah

ZonaInfo.id, Ambon – Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Faisal Hayoto, Irwan Mansur angkat bicara atas klaim soal keabsahan organisasi KNPI.

Menurutnya, sudah ada tiga KNPI yang mengklaim paling benar berdasarkan SK Kemenkumham, bahkan ada ketua umumnya yang secara langsung menyurati Pemerintah Daerah.

Menurut Irwan, itu biasa saja. Ia menilai pernyataan HF, Ketua OKK KNPI di bawah kepemimpinan Arman Kelian sangat lucu, harus banyak belajar soal hitoris tentang KNPI.

“Kenapa, karena KNPI kubu manapun tidak punya kapasitas untuk mengklaim KNPI A atau KNPI B yang benar dan sah secara hukum, toh permasalahan hukum terkait SK ini belum punya kekuatan hukum tetap kok,” tandas Irawan, Kamis (28/7/2023).

“Kalau berbicara soal mantan-mantan Ketua Umum KNPI sebelumnya, saudara HF ini tahu tidak, turunan kami jelas, mulai dari Akbar Tanjung, Adhyaksa Dault, Idrus Marham dan Ahmad Dolli Kurnia,” tandasnya lagi.

Menurut Irwan, kalau bicara soal SK Kemenkumham itu hanya mengikuti UU Keormasan dan juga untuk layanan birokrasi.

“Kemudian soal HAKI, HAKI ini sudah ada di zaman Ketua Umum KNPI Dolli Kurnia yang pada saat itu memenangkan gugatan di PTUN, dan putusan terkait HAKI ini berlaku selama 50 tahun. Nah, kalau sekarang saudara HF bicara soal HAKI, HAKI yang mana lagi?,” tanya Irwan.

Irwan juga menjelaskan, KNPI di bawah kepemimpinan Haris Partama berdiri sejak tahun 1973, tapi kalau kemudian ada sekelompok orang merasa benar dan mengklaim sah dan legal ya silakan saja.

Irawan juga menyampaikan kepada Ketua KNPI Kabupaten Buru Taher Fua agar terus menjalankan roda organisasi KNPI.

Menurutnya. sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Maluku Nomor: KEP.017/DPD-KNPI/XI/2022 tentang Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten buru yang diberikan kepercayaan kepada Taher Fua itu sah.

“Jadi disarankan kepada Ketua Kabupaten Buru agar tetap menjalankan roda organisasi KNPI di kabupaten tersebut,” tandasnya.

Irwan mempertanyakan HF, tahu tidak awal perpecahan KNPI di Kongres XV Bogor pada Tahun 2018 yang diikuti oleh dua calon ketua umum, yakni, Haris Partama dan Nur Fazrinsyah.

Haris Pertama memenangkan pertarungan itu, lalu Rifai Darus menggelar Kongres lanjutan agar Nur Fajriansyah terpilih secara aklamasi.

Menurut Irwan, semakin banyak KNPI malah semakin banyak pemuda yang memberikan kontribusi terhadap bangsa ini, tapi bukan berarti pihak mereka dengan seenaknya berlomba-lomba mengklaim dengan mengatasnamakan SK Kemenkumham dan HAKI hanya untuk mencari perhatian Pemerintah Daerah.

“Karena SK Kemenkumham itu hanya perform untuk mengikuti UU Keormasan saja. Jadi saudara HF banyak belajar dululah,” tandasnya. (ZI-18)