
Satreskrim Polres Maluku Tengah Ringkus 2 Pelaku Pencurian, 1 DPO
ZonaInfo.id, Masohi – Jajaran Satreskrim Polres Maluku Tengah berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian di rumah warga di Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi.
Wakapolres Maluku Tengah, Beny Kurniawan dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres pada Kamis, (27/9/2023) menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap yaitu H alias Hendra (32) dan AN alias Aldy Novriansyah (24) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni YH alias Yamin Hatalla masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka melakukan aksi pencurian di rumah milik La Raja, Jl. Abdullah Soulissa, RT 10 Kelurahan Lesane, Kota Masohi pada Sabtu, 9 September 2023.
Kurniawan yang didampingi Kasatreskrim Yogie menjelaskan peran ketiga tersangka. Tersangka H melakukan survei untuk memastikan di rumah yang menjadi target tidak ada penghuninya.
Sementara tersangka YH sebagai eksekutor. YH berhasil mencungkil jendela kamar korban, kemudian masuk ke dalam kamar mengambil uang tunai Rp30 juta lebih serta 2 buah handphone milik korban.
Dari hasil curian tersebut YH mendapat Rp24 juta ditambah 1 buah HP merk Samsung, sedangkan tersangka AD mendapatkan Rp5 juta dan tersangka H memperoleh hasil Rp 1 juta ditambah buah HP merk Samsung.
Para tersangka dijerat Pasal 362, Pasal 363 KUHAPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Pol DE 4292 BF yang dipakai para tersangka untuk menjalankan aksi pencurian, 1 buah kunci kontak, STNK, 1 buah kaos milik tersangka 5 lembar kwitansi angsuran motor, serta 1 buah HP merk Samsung Galaxy Core warna biru dan uang tunai Rp 900.000 sisa hasil curian.
Kurniawan mengatakan pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka YH yang ditetapkan sebagai DPO. (ZI-21)