Kota

100 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah, Wattimena: Pemerintah Hadir Layani Masyarakat

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memfasilitasi 100 pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah atau Pengesahan Pernikahan massal, Selasa (15/8/2023) di Gedung Asari Al Fatah Ambon.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk pemerintah hadir untuk melayani masyarakat dengan menjamin kepastian hukum bagi pasangan nikah.

Pemkot Ambon mengingikan semua warga yang telah berpasangan memiliki keabsahan pernikahan.

“Kita fasilitasi supaya semua memiliki kepastian hukum perkawinan dan administrasi kependudukan,” ujar Wattimena.

Wattimena mengungkapkan Pemkot Ambon telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Kelas I dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon pada tahun 2022 lalu agar pelayanan Sidang Isbat Nikah dapat dilaksanakan secara terpadu.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memiliki status perkawinan legal karena dilakukan pernikahan di bawah tangan, sehingga belum diakui negara.

Lanjut Wattimena, ketidakpastian hukum bagi pasangan nikah menjadi persoalan mendasar di kota ini, sehingga Pemkot Ambon wajib memfasilitasi agar semua pasangan nikah hingga anak-anak yang dilahirkan dapat diakui negara dan memiliki administrasi kependudukan untuk pengurusan berbagai hal.

“Ini perlu dilakukan Pemkot untuk fasilitasi setiap sidang isbat nikah maupun nikah massal di agama Kristen. Kalau semua dilakukan dan menyentuh semua warga kota, maka Pemkot telah menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, Fachrurazy Hassanusi berharap semua pasangan suami istri yang mengikuti Sidang Isbat oleh Pengadilan Agama Kelas I Ambon dapat disahkan keabsahannya sehingga dapat menerima Buku Nikah, Kartu keluarga, Akta Kelahiran Anak dan Kartu Identitas Anak.

“Ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat, khususnya yang beragama Islam agar tidak ada lagi peristiwa nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA),” tandasnya. (ZI-21)