Kota

Pemkot Ambon Belum Optimalkan Potensi Pajak dan Retribusi

ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Wali Kota, Bodewin M. Wattimena mengungkapkan Pemerintah Kota Ambon belum maksimal mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah.

“Ada potensi besar pajak dengan retribusi tetapi pemerintah kota belum secara maksimal atau belum optimal mengintensifkan potensi yang ada,” ungkap Wattimena saat bincang-bincang pagi bersama para pelaku usaha, Kamis (10/8/2023) di Blitz Hotel.

Wattimena mengatakan wajib pajak dengan pemerintah berhubungan erat. Pemerintah membutuhkan sejumlah dana untuk melaksanakan fungsi tugas dan tanggung jawab.

“Sumbernya berasal  dari pemerintah pusat lewat dana bagi hasil Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU ) namun ada juga yang mesti diupayakan oleh pemerintah daerah kabupaten kota, provinsi untuk yang membiayai program kegiatan pembangunan yang sudah dirancang,” jelasnya.

Sementara ruang Pemerintah Kota Ambon untuk memungut pajak dan retribusi daerah juga dibatasi dengan kewenangan-kewenangan yang ada.

“Karena itu ada yang harus bayar ke provinsi dan ke kabupaten kota karena kewenangannya sudah dibagi habis oleh aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Karena itu pemerintah kota berupaya untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh Kota Ambon lewat perumusan kebijakan dan regulasi di bidang pajak dan retribusi.

“Semuanya kita lakukan karena di satu sisi kita harus melaksanakan seluruh tugas pokok dan tanggung jawab kita kepada masyarakat,” ujar Wattimena.

Di sisi lain pemerintah kota harus memastikan bahwa dari waktu ke waktu tercipta kemandirian fiskal di daerah itu dan itu amanat dari otonomi daerah.

“Hal ini yang belum sama sekali bisa kita lakukan dengan baik di Kota Ambon,” tandas Wattimena.

Ia menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak di Kota Ambon terutama pelaku usaha menengah ke atas bahkan UMKM yang terus setia untuk membantu pemerintah kota dengan membayar pajak.

“Kewajiban bayar pajak kepada wajib pajak agar bersama membantu perbaikan di kota ini,” tandasnya. (ZI-10)