Parlementaria Maluku

Ini Alasan Fraksi PDIP dan Golkar Tolak LPJ APBD Maluku 2022

ZonaInfo.id, Ambon – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Golkar menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Penolakan kedua fraksi ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Tentang LPJ Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, Kamis (3/8/2023), di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Efendy Rasyid Latuconsina, Asis Sangkala, Melkianus Sairdekut dan anggota DPRD Maluku, Sekwan Bodewin M. Wattimena, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta undangan.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Anos Yeremias saat menyampaikan pendapat akhir fraksi menegaskan penolakan Fraksi Golkar bukan tanpa alasan. Banyak program gagal dilaksanakan.

Misalnya, pemindahan ibukota ke Makariki, Seram dan percepatan pembangunan perkantoran provinsi; rekruitmen PNS dan pejabat berdasarkan kompotensi dan pertimbangan keterwakilan suku, agama, dan kewilayahan; penerpan sistem e-government dan e-budgeting untuk transparansi dan percepatan pelayanan publik; harga sembako stabil dan murah; mewajibkan perusahaan di Maluku mempekerjakan 606 anak Maluku; biaya pendidikan gratis untuk SMU-SMK di Maluku.

Berikutnya , Kartu Beasiswa Maluku untuk mahasiswa berprestasi yang kurang mampu; pembangunan RSUD menjadi RSUD pusat bertaraf internasional; meningkatkan status puskesmas biasa menjadi puskesmas rawat inap di daerah terpencil dan terjauh; Kartu Maluku Sehat untuk berobat gratis di puskesmas dan rumah sakit; pengembangan Provinsi Kepulauan dan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional; pembangunan Smart City di pusat kabupaten/Kota di Maluku; Maluku terang dengan listrik masuk desa dan revitalisasi lembaga-lembaga adat.

Selain itu Fraksi Golkar juga menilai perencanaan daerah yang telah disusun masih belum mencapai tingkat komprehensif dan integratif.

“Keterpaduan dalam perencanaan masih memerlukan perhatian lebih lanjut,” tandas Yeremias.

Bahkan terdapat ketidaklengkapan dan inkonsistensi dalam pelaksanaan rencana-rencana tersebut. Hal ini menunjukkan kelemahan dalam menerjemahkan perencanaan menjadi tindakan nyata.

“Kebijakan-kebijakan yang diambil sering kali berada di luar ranah perencanaan yang telah ditetapkan,” tandas Yeremias.

“Apa yang disampaikan Partai Golkar merupakan suara rakyat harus dijaga, penolakan ini adalah bukti Fraksi Partai Golkar tidak goyah demi keadilan pertumbuhan dan kejayaan Maluku,” tandasnya lagi.

Pendapat Fraksi PDIP yang dibacakan Djafet Pattiselano juga mengkritisi berbagai kebijakan Gubernur dan OPD dalam menjalankan program sepanjang tahun anggaran 2022.

Fraksi PDIP menilai pengelolaan APBD Tahun 2022 sangat menyimpang dari Visi, Misi dan Janji-janji kampanye Gubernur yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024.

Hal ini yang menjadi alasan Fraksi PDIP menolak LPJ Gubernur Maluku Tahun 2022.

Walaupun mengkritisi berbagai kebijakan, namun Fraksi PKS, PKB, Hanura, Gerindra, Demokrat, dan Fraksi Perindo Amanat Berkarya menyatakan menerima LPJ Pelaksanaan APBD 2022. (ZI-10)