
Komisi III Sementara Bahas Ranperda Bank Maluku
ZonaInfo.id, Ambon – Komisi III DPRD Provinsi Maluku sementara membahas Ranperda tentang Bank Maluku Malut.
Ranperda tersebut diantaranya mengatur soal perubahan nama PT Bank Maluku Malut.
“Pertama berkaitan dengan nama. Saham yang ada di PT Bank Maluku bukan hanya milik Pemerintah Provinsi Maluku tetapi juga ada Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” jelas Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.
Selain itu, ada juga perubahan mendasar terkait masalah kerja sama. Nantinya Bank Maluku diberikan kewenangan melakukan kerja sama dengan bank lain untuk mencapai target modal minum Rp3 triliun.
“Rencananya kita akan melakukan studi banding di Bank Daerah di Jateng, tetapi kita terhalangi dengan penyelesaian pembahasan LPJ, namun setelah ini maka akan dilakukan studi banding bersama Dirut PT Bank Maluku bersama jajarannya,” ujar Rahakbauw.
Rahakbauw menjelaskan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 setiap bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi memenuhi modal minimum Rp 3 triliun per 31 Desember 2024.
“Secara nasional harus berada pada modal minimum 3 triliun,” ungkapnya.
Lanjut Rahakbauw, jika modal minimum Rp3 triliun tidak tercapai maka Bank Maluku akan kembali turun grate menjadi bank perkreditan rakyat. (ZI-10)