Parlementaria Maluku

Lagi-lagi OPD Mangkir Bahas LPJ Gubernur, Rahakbauw: Ada Apa?

ZonaInfo.id, Ambon – Lagi-lagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali menjadi sorotan lantaran tidak menghadiri undangan rapat bersama Komisi III DPRD Maluku.

Rapat berlangsung Rabu (12/7/2023) malam untuk membahas dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022.

Rapat kerja tersebut hanya dihadiri oleh Balai Pemukiman dan Perumahan (PKP), Sekretaris Dinas Perhubungan, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah. Namun langsung meminta izin dan tidak kembali.

“Bagi kami tidak ada masalah karena ini memang menyangkut Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku,” tandas Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw.

Menurut Rahakbauw, rapat ini merupakan hal sangat penting dan strategis untuk mengetahui sejauh mana progam kegiatan yang dikerjakan dan dampak bagi kepentingan masyarakat seperti apa.

“Ini kan berkaitan juga dengan penggunaan anggaran dan karena itu ketidakhadiran OPD menjadi sebuah tanda tanya padahal hal ini menjadi sangat penting untuk kita bahas,” ujarnya.

Lanjut Rahakbauw, Komisi III telah berkordinasi dengan pimpinan untuk ketua-ketua fraksi melakukan rapat dengan pimpinan DPRD.

“Dari rapat tersebut hasilnya kita akan putuskan apakah memanggil ulang mereka atau bersikap untuk menentukan langkah sebaliknya dan karena itu bersabar sambil menunggu keputusanya,” tandasnya.

Rahakbauw mengatakan, Komisi III akan berkoordinasi juga dengan Ketua DPRD Maluku untuk mengundang lagi. Jika sampai 3 kali masih mangkir maka DPRD akan menentukan sikap.

“Saya tidak menyalakan pimpinan OPD tetapi ketidakhadiran mereka juga menjadi tanda tanya ada apa. Karena pada prinsipnya kita tidak bisa menjustifikasi ketidakhadiran ada yang perintah untuk tidak hadir karena itu kita tetap menghargai dan menghormati ketidakhadiran mereka,” tandasnya.

Soal jika tiga kali panggilan tidak hadir apa langkah yang akan diambil DPRD, Rahakbauw mengatakan mungkin DPRD akan menggunakan hak interpelasi, angket atau menolak LPJ Gubernur. (ZI-10)