Kota

BPT Pasti Ditindak Tegas Jika Masih Hadang Petugas Tagih Retribusi Sampah

ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena memastikan akan menindak tegas pihak PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) jika masih menghadang petugas menagih retribusi sampah di Pasar Mardika.

“Apa urusannya kita dengan PT. BPT jika masih melarang kita saya tantang saya pastikan dipenjara, tidak ada yang bisa melawan pemerintah,” tandas Wattimena kepada wartawan, Kamis (6/7/2023) di Balai Kota Ambon.

Wattimena mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bekerja dengan dasar aturan yang jelas dan tidak boleh ada organisasi yang melawan pemerintah.

“Masa ada organisasi yang berhadap-hadapan dengan pemerintah. Kalau masih dihadang lagi saya pastikan akan ditindak oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Wattimena mengungkapkan pihak PT. BPT merasa terganggu dengan adanya penagihan retribusi sampah oleh Pemkot Ambon, karena lahan pungli mereka terganggu.

“Mereka menghadang petugas dari Pemkot karena lahan pungli mereka terganggu, tulis di situ saya bilang lahan mereka terganggu jadinya mereka menghadang,” tegasnya.

Ia menandaskan dirinya didukung oleh Gubernur Maluku, Pangdam, Kapolda dan seluruh Forkopimda.

“Lalu mereka dibeking oleh siapa? mereka siapa? sampai bersikeras. Karena mereka itu isinya preman saja yang berusaha untuk menghalang petugas yang melakukan penagihan,” ujar Wattimena.

Lanjut Wattimena, Pemkot Ambon diback up oleh pihak Kepolisian untuk melakukan penagihan retribusi.

“Untuk penagihan kita sudah diback up oleh pihak kepolisian dan karena itu tidak ada lagi penghadangan oleh preman,” tandasnya.

Ia menambahkan retribusi sampah akan menambah pendapatan asli daerah Pemkot Ambon.

“Mungkin dalam sehari Rp5 juta, kalau sampai akhir Desember 2023 maka dapat menghasilkan 2-3 miliar,” ujar Wattimena. (ZI-10)