
Penemuan Mayat di Perairan Desa Galala Gegerkan Warga
ZonaInfo.id, Ambon – Penemuan mayat pria terapung di Perairan Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (5/7/2023) sekitar jam 13.30 WIT menggegerkan warga.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, Iptu Jane Luhukay menjelaskan mayat tersebut terindentifikasi bernama Khairul Mahmud (23 thn), warga Desa Batu Merah. Kaos oblong berwarna biru dongker lengan panjang dan celana pendek berwarna merah masih melekat di tubuhnya.
“Saat ditemukan kondisinya sudah mengeluarkan bau busuk,” kata Luhukay.
Lebih jauh Luhukay menjelaskan berdasarkan keterangan saksi Yan Sulilatu yang berprofesi sebagai tukang dayung perahu, awalnya ia sementara menunggu penumpang di pantai Desa Galala dengan tujuan ke pantai Rumah Tiga, namun saksi melihat sekelompok orang berkumpul di Jembatan Merah Putih.
“Sambil melihat ke arah perairan Teluk Ambon dan menyampaikan bahwa ada mayat yang sementara terapung, sehingga saksi penasaran dan mengikuti ke arah mayat tersebut dengan menggunakan perahunya,” ungkapnya.
Setelah melihat mayat tersebut saksi hendak mengangkat, namun ia tidak berani.
Yan hendak melaporkan kejadian tersebut ke Pos PRC Polda Maluku yang tidak jauh dari TKP, namun ia melihat 2 personel Dit Samapta, yang berada di tepi pantai Galala, sehingga ia memanggil 2 anggota tersebut untuk bersama saksi menuju ke arah mayat.
“Akhirnya 2 personel Dit Samapta dibantu oleh masyarakat sekitar dengan menggunakan perahu mengangkat mayat untuk menuju ke tepi pantai Perairan Galala untuk dievakuasi,” jelasnya.
Menurut keterangan orang tua korban, kata Luhukay korban sudah keluar sejak Senin malam sekitar pukul 21.30 WIT dengan alasan bermain di rumah tante korban yang berjarak sekitar 300 meter.
“Namun dalam waktu kurang lebih 30 menit korban belum balik ke rumah sehingga orang tua korban langsung mencari korban ke rumah keluarga dan sekitarnya, namun korban tidak ditemukan,” kata Luhukay.
Selanjutnya pukul 14.40 WIT personel Unit Identifikasi tiba di TKP dan langsung melakukan indentifikasi terhadap jenazah.
Kemudian pada pukul 14.52 WIT jenazah dibawah ke ruang jenazah RS Bhayangkara Ambon guna dilakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan visum luar oleh dr. Sri Mulia telah diperoleh hasil pemeriksaan antara lain Panjang jenazah 174 cm, lebar 45 cm, panjang rambut 9 cm, kepala lebam mayat positif.
“Tanda pembusukan ada. Pengeluaran darah (+) dari hidung dan telinga, rigor mortis sendi kecil tidak ada, rigor mortis sendi besar ada, dan waktu perkiraan kematian dari hasil pemeriksaan luar jenazah adalah 24-36 jam,” jelas Luhukay. (ZI-10)