ZonaInfo.id, Ambon – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengaku, hingga saat ini DPRD belum mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
“Kami belum dapat surat dari Kemendagri, terkait akhir masa jabatan Gubernur Maluku,” kata Sairdekut, kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Belakangan ini terjadi simpang siur masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno, sebagai Gubernur dan Wakil Maluku periode 2019-2024.
Mereka dilantik Presiden medio April 2019 lalu. Itu, berarti akhir masa jabatan mereka berakhir medio April 2024 mendatang.
Namun, sesuai Pasal 201 ayat 4 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 masa jabatan berlaku hingga 2023. Akibatnya, sebagian kalangan termasuk Kemendagri mengakui, masa jabatan Murad dan Orno akan berakhir sekitar September atau Desember 2023. (ZI-10)