
Pansus Inginkan DPRD Maluku Pakai Hak Angket Soal Masalah Pasar Mardika
ZonaInfo.id, Ambon – Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku menginginkan DPRD memakai hak untuk untuk menyelidiki masalah Pasar Mardika.
“Jadi itu masih menjadi pembicaraan di internal pansus,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, Kamis (22/6/2023).
Sairdekut menjelaskan jumlah anggota DPRD Maluku 45 orang. Hak angket harus diajukan minimal 10 orang dan lebih dari satu fraksi.
“Jadi prinsipnya itu masih internal pansus. Pansus memandang bahwa angket menjadi pilihan untuk penyelesaian pasar supaya bisa masuk sampai ke tahap penyelidikan yang mendalam,” ujarnya.
Lanjut Sairdekut, setelah selesai verifikasi surat-surat masuk oleh DPRD, baru pansus menyampaikan seluruh hasil kerja mereka kepada pimpinan.
“Nanti baru kita mendiskusikan atau merumuskan langkah-langkah selanjutnya. Jadi yang pansus sampai hari ini itu di internal, sudah diwancanakan tinggal saja disampaikan resmi ke DPRD,” ucapnya.
Kata Sairdekut, hal ini akan melewati dinamika dari seluruh fraksi. Karena itu konsolidasi fraksi-fraksi sangat penting.
“Pansus bekerja sudah sangat optimal untuk mengumpulkan seluruh informasi dan data-data yang dibutuhkan, tinggal saja kita merumuskannya bagaimana pemerintah provinsi, pemerintah kota itu duduk bersama untuk merembuk pilihan mana yang paling mungkin untuk melihat nasib warga kota di Pasar Mardika,” tandasnya. (ZI-10)